Pengamat: Pemerintah Harus Kompak Tuntaskan Masalah Taksi Online

Pengamat menilai, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo dapat mendukung langkah Kemenhub tegakkan aturan taksi online.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Feb 2018, 20:45 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2018, 20:45 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta untuk mendukung langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Salah satu bentuk dukungannya mempercepat beroperasinya penyediaan dashboard pemantau dari armada mitra aplikator taksi online.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai masalah taksi online di Indonesia berkepanjangan karena instansi pemerintahnya tidak kompak. Masing-masing instansi kementerian berjalan sendiri-sendiri. Dia menilai, selama ini aplikator tidak mau mengikuti aturan transportasi, karena berlindung di aturan telekomunikasi di bawah Kominfo.

"Untuk membuat dashboard yang secara teknis sangat mudah dan cepat, hingga saat ini belum ada kepastian kapan akan berfungsi untuk mengontrol aplikator. Hingga sekarang, kita tidak pernah tahu pasti berapa jumlah armada taksi online. Sungguh menyulitkan, bagaimana untuk mengaturnya, jika data pun tidak punya. Pemerintah itu harus kompak," ucap Djoko kepada wartawan, Selasa (13/2/2018).

Djoko menambahkan, Kemenhub sendiri mengungkapkan sejauh ini dashboard pemantau taksi online belum live. Saat ini Kominfo sudah menyampaikan halaman awal dashboard terkait jumlah kendaraan dan pengemudi online tetapi di halaman tersebut hanya bisa melakukan redirect ke alamat masing-masing operator aplikasi.

Kominfo tengah memproses pemberian user id dan password untuk akses itu. Kabarnya, saat ini masing-masing aplikator membuat dashboard sendiri dengan tampilan yang berbeda-beda.

"Padahal, permintaan dari Kemenhub, seharusnya semua data dapat terkirim secara real time sehingga data bisa diolah dalam satu dashboard dan hak akses bisa diberikan sesuai wilayah agar bisa dilakukan pengawasan," tambah Djoko.

Sementara itu, Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi juga mengkritisi penyelesaian mengenai taksi online tersebut. Dia menuturkan, dari perintah Presiden, sudah jelas pihaknya memerintahkan untuk mewadahi taksi online tersebut.

"Kemenhub sudah menjalankan tugasnya dengan membuat PM 108/2017, kenapa Kominfo tak dukung dengan pengoperasian dashboard pemantau tepat waktu? Ini sejak Oktober 2017 sudah tahu akan ada kebutuhan dashboard, kok sekarang seperti sistem kebut semalam? Wajar itu Kemenhub mempertanyakan kapan dashboard beres," ucap dia.

Menurut dia, pembuatan dashboard tersebut seperti management center. Implementasinya dengan memanggil aplikator, pembuatan akses password, dan data tampil.

"Sekarang pertanyaannya, Kominfo sudah bisa belum dapat username dan password dari aplikator. Intinya itu bisa akses ke jeroan aplikasinya, nanti transaksi, siapa pemesan, driver dan lainnya bisa diketahui. Kalau takut tentang security bisa saja dikoordinasikan dengan Kominfo agar proses pengiriman data lebih secure," ujar dia. (Yas)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Kemenhub Tagih Janji Kominfo soal Sistem Pemantauan Taksi Online

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menuntaskan penyediaan dashboard guna memantau operasional taksi online.

Hal ini sesuai amanah dari Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.

"Kami meminta Kominfo bisa menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai tupoksi-nya agar kita bisa mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif," papar Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana di Jakarta, Selasa 13 Februari 2018.

Dia menegaskan, kehadiran dashboard menjadi hal yang penting dan krusial bagi implementasi PM 108/2017. Salah satunya agar Kemenhub bisa mengetahui jumlah armada sebenarnya dari mitra aplikator.

Fungsi lain, agar Dinas Perhubungan di daerah bisa melakukan monitoring dan sebagai bahan pengambilan kebijakan di daerah. "Belum lagi untuk memantau konsistensi penerapan tarif batas atas atau bawah," tegasnya.

Dashboard yang dimaksud nantinya bakal menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota dan semua data bisa disajikan secara real time.

Lebih lanjut Cucu mengatakan, isu pengaturan taksi online membutuhkan kerja bersama dari semua kementerian agar ada kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.

"Menjadi sebuah keniscayaan juga Kominfo membuat aturan untuk para aplikator karena saat ini banyak hal menimbulkan permasalahan operaional akibat ketiadaan regulasi yang mengatur aplikator. Kalau dari sisi transportasi kami sudah bereskan dengan PM 108/2017, kita tunggu dari sisi teknologinya agar semua pemain di bisnis ridehailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis," tutupnya.

Oleh karena itu, Kemenhub meminta Kominfo segera menyelesaikan pembuatan dashboard untuk memantau taksi online serta membuat aturan yang akan memberikan sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya