Kemenhub Tagih Janji Kominfo soal Sistem Pemantauan Taksi Online

Kehadiran dashboard taksi online menjadi hal yang penting dan krusial bagi implementasi PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Feb 2018, 09:46 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2018, 09:46 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera menuntaskan penyediaan dashboard guna memantau operasional taksi online.

Hal ini sesuai amanah dari Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus.

"Kami meminta Kominfo bisa menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai tupoksi-nya agar kita bisa mengimplementasikan PM 108/2017 secara efisien dan efektif," papar Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana di Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Dia menegaskan, kehadiran dashboard menjadi hal yang penting dan krusial bagi implementasi PM 108/2017. Salah satunya agar Kemenhub bisa mengetahui jumlah armada sebenarnya dari mitra aplikator.

Fungsi lain, agar Dinas Perhubungan di daerah bisa melakukan monitoring dan sebagai bahan pengambilan kebijakan di daerah. "Belum lagi untuk memantau konsistensi penerapan tarif batas atas atau bawah," tegasnya.

Dashboard yang dimaksud nantinya bakal menampilkan jumlah taksi online yang aktif beroperasi di suatu kota dan semua data bisa disajikan secara real time.

Lebih lanjut Cucu mengatakan, isu pengaturan taksi online membutuhkan kerja bersama dari semua kementerian agar ada kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.

"Menjadi sebuah keniscayaan juga Kominfo membuat aturan untuk para aplikator karena saat ini banyak hal menimbulkan permasalahan operaional akibat ketiadaan regulasi yang mengatur aplikator. Kalau dari sisi transportasi kami sudah bereskan dengan PM 108/2017, kita tunggu dari sisi teknologinya agar semua pemain di bisnis ridehailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis," tutupnya.

Oleh karena itu, Kemenhub meminta Kominfo segera menyelesaikan pembuatan dashboard untuk memantau taksi online serta membuat aturan yang akan memberikan sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran. 

Menhub: Taksi Online yang Langgar Permenhub 108 Belum Ditilang

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjamin taksi online yang belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tidak akan kena tilang. Jaminan tak kena tilang tersebut berlaku hingga akhir Februari.

Budi mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menggandeng kepolisian untuk menertibkan para pengemudi taksi online yang belum memenuhi ketentuan Permenhub tersebut.

"Ya kita kerja sama dengan polisi, Dishub untuk menertibkan mereka," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

Penertiban tersebut dilakukan dengan menggelar operasi simpatik. Rencananya operasi tersebut akan berlangsung selama 1 bulan ke depan.

"Bulan pertama ini akan melakukan operasi simpatik akan dilakukan satu per satu, terus nanti disampaikan kalian itu melanggar cepatlah membuat SIM, cepatlah membuat KIR, pasanglah stiker dan sebagainya," kata dia.

Selama operasi simpatik ini berlangsung, Budi menyatakan para pengemudi taksi online tidak akan dikenakan sanksi berupa tilang, melainkan hanya diberikan teguran agar segera memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenhub tersebut.

"Kan masih operasi simpatik belum ada sanksi atau tilang. (Sampai kapan?) Sampai satu bulan‎," tandas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya