Liputan6.com, Bandung- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan rasio kredit macet atau non performing loan (NPL) turun hingga di bawah 2 persen di akhir tahun ini. Penurunan seiring langkah perbankan melakukan konsolidasi untuk memperbaiki rasio kredit bermasalahnya.
Ketua Umum OJK, Wimboh Santoso mengatakan, perbankan di awal tahun ini masih dalam tahap konsolidasi memperbaiki rasio kredit bermasalah. Rasio kredit bermasalah gross bank per Desember 2017 sebesar 2,55 persen. Angka ini kemudian naik pada Januari 2018 menjadi 2,86 persen.
Advertisement
Baca Juga
Namun bila dibanding pada Januari 2017, yang sebesar 3,07 persen, NPL Januari 2018 masih lebih rendah.
"Kontribusi NPL terbesar tahun lalu dari kredit sektor komersial," kata Wimboh di Bandung, Minggu (3/3/2018).
Wimboh menuturkan, porsi terbesar NPL atau kredit macet bank pada tahun lalu berasal dari kredit komersial di bank. Berdasarkan data OJK, komposisi kredit komersial dan korporasi mencapai 49,19 peraen dari total penyaluran kredit.
Namun, dia meyakini di akhir tahun kondisi berbeda akan terjadi. Beberapa hal seperti langkah konsolidasi bank, membaiknya harga komoditas, membuat rasio NPL akan membaik pada tahun ini.
“Faktor lainnya seperti restrukturisasi kredit bank, penghapus bukuan NPL (write off), dan pertumbuhan kredit yang tahun ini ditarget mencapai 20 persen diharapkan bisa menurunkan NPL (kredit macet) hingga di bawah 2 persen pada akhir tahun ini,” Wimboh menandaskan.
Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:
OJK Resmi Cabut Izin Usaha AXA Life Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT AXA Life Indonesia. Pencabutan ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tertanggal 19 Januari 2018.
Dikutip dari salinan resmi keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018 di Jakarta, Minggu (4/2/2018), pencabutan izin usaha AXA Life Indonesia sejalan dengan penggabungan perusahaan tersebut ke dalam PT AXA Financial Indonesia yang efektif berjalan 1 November 2017.
Pencabutan izin tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-05/KMK.017/1997 tanggal 3 Januari 1997. Sejak tanggal efektif penggabungan 1 November 2017, AXA Financial Indonesia selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan bertanggung jawab atas kewajiban yang timbul di kemudian hari sebagai akibat pengalihan portofolio pertanggungan dimaksud.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Dan dengan ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018 ini berlaku sejak 1 November 2017. Ditetapkan di Jakarta oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, Riswinandi.
Advertisement