OJK Resmi Cabut Izin Usaha AXA Life Indonesia

OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT AXA Life Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 04 Feb 2018, 20:04 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2018, 20:04 WIB
OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT AXA Life Indonesia.
OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT AXA Life Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi jiwa, PT AXA Life Indonesia. Pencabutan ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-2/D.05/2018 tertanggal 19 Januari 2018‎.

Dikutip dari salinan resmi keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018 di Jakarta, Minggu (4/2/2018), pencabutan ‎izin usaha AXA Life Indonesia sejalan dengan penggabungan perusahaan tersebut ke dalam PT AXA Financial Indonesia yang efektif berjalan 1 November 2017.

Pencabutan izin tersebut sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-05/KMK.017/1997 tanggal ‎3 Januari 1997. Sejak tanggal efektif penggabungan 1 November 2017, AXA Financial Indonesia selaku pihak yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan bertanggungjawab atas kewajiban yang timbul di kemudian hari sebagai akibat pengalihan portofolio pertanggungan dimaksud.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, AXA Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. Dan dengan ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 1997 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 2 Tahun 2018 ini berlaku sejak 1 November 2017. Ditetapkan di Jakarta oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya, Riswinandi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya