Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menyetor data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp 1 miliar paling lambat 30 April 2018.
Namun sebelumnya, perbankan, perusahaan asuransi, dan lembaga jasa keuangan lainnya harus mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak paling lambat akhir Februari ini.
Untuk memuluskan pelaksanaan aturan tersebut, Ditjen Pajak menggelar sosialisasi Perdirjen 04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis pada hari ini (14/2/2018) pukul 13.00 WIB di Aula CBB Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.
Advertisement
Sosialisasi ini dihadiri Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama; Staf Ahli Bidang Pengawas Pajak Kementerian Keuangan, Puspita Wulandari; dan lebih dari 350 pelaku lembaga jasa keuangan, diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Asuransi, Bappepti, Pegadaian.
Hadir pula peserta dari Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Hestu Yoga mengatakan, sosialisasi Perdirjen 04/2018 sangat mendesak. Aturan turunan ini terbit 5 Februari 2018 sesuai
PMK Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Ini urgent karena sesuai PMK 73/2017, batas waktu pendaftaran lembaga jasa keuangan ke Ditjen Pajak 28 Februari ini, jadi 2 minggu lagi. Jadi kami ingin melibatkan seluruh stakeholder," ujar dia.
Sosialisasi peraturan wajib lapor bagi lembaga jasa keuangan atas data nasabah domestik saldo rekening Rp 1 miliar akan berlangsung juga di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Kalau yang di sini (sosialisasi di kantor pusat), kami undang 350 peserta. Tapi sepertinya lebih. Datang dari pihak perbankan, OJK, LPS, Bappepti, Himbara, Asbanda, Perbarindo, Pegadaian, dan lainnya," jelas Hestu Yoga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bank Tenangkan Nasabah
Sebelumnya, perbankan siap melaksanakan aturan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk melaporkan data nasabah domestik dengan saldo rekening paling sedikit Rp 1 miliar. Batas waktu pelaporannya paling lambat akhir April 2018.
Direktur Utama (Dirut) PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, Achmad Baiquni mengaku perusahaan siap mendukung program pemerintah dalam rangka akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
"Pada dasarnya BNI siap untuk mendukung program pemerintah dan melakukan pendaftaran sebelum akhir Februari 2018, serta melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu 14 Februari 2018.
Baiquni mengungkapkan, meski jenis-jenis data yang harus dilaporkan sudah diketahui, namun saat ini perbankan masih menunggu panduan mengenai format laporan tersebut.
Rencananya, kata dia, Ditjen Pajak akan menggelar sosialisasi mengenai tata cara teknis pendaftaran dan pelaporan data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp 1 miliar pada hari ini.
Paling penting bagi perusahaan, dikatakan Baiquni, adalah memberikan pemahaman yang baik dan konstruktif kepada para nasabah yang masuk kategori wajib pajak yang wajib dilaporkan datanya ke Ditjen Pajak tersebut. "Jadi nasabah setia kami dengan penuh kesadaran bisa memahami dan menerima kebijakan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak itu," papar mantan Direktur Keuangan Bank BRI itu.
Menurut Baiquni, perusahaan akan melakukan pendekatan yang baik untuk memberikan rasa tenang dan nyaman kepada para nasabah. Bukan saja agar mereka tetap menjadi nasabah BNI, tapi juga percaya diri dalam mengelola aktivitas keuangannya.
BNI siap membantu setiap saat apabila para nasabahnya membutuhkan pendampingan, bantuan maupun asistensi lainnya terkait implementasi pelaporan data nasabah.
"Yang pasti kami tetap komitmen untuk selalu memegang prinsip kepatuhan dengan tetap menjaga dan menjamin kepentingan para nasabah kami sesuai dengan peraturan," Baiquni menjelaskan.
Dihubungi terpisah, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Suprajarto pun mengaku siap untuk melaksanakan aturan Ditjen Pajak.
"Kita harus siap kan (melaporkan data nasabah domestik dengan saldo rekening Rp 1 miliar)," ucapnya singkat.
Advertisement