Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menambah satu proyek untuk masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek tersebut, yakni pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Sebelumnya pemerintah telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2017 soal Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan memangkas jumlahnya dari 245 proyek menjadi hanya 222 proyek.
Dari 245 PSN sebelumnya, sebanyak 10 proyek telah selesai dibangun, 14 proyek dikeluarkan dari daftar.
Advertisement
Ketua Tim Pelaksana KPPUP Wahyu Utomo menjelaskan, keberadaan kampus tersebut dapat menarik simpati dari publik akademik dunia. Bahwasanya Islam di Indonesia merupakan agama yang moderat dan menjunjung nilai cinta damai.
"Pembangunan universitas itu didorong oleh masukan yang kami terima, bahwa Indonesia bisa menjadi contoh negara plural terdiri dari berbagai agama, tapi bisa membangun komunitas yang aman dan damai," ujarnya pada saat Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Dia menyatakan, Universitas Islam Internasional Indonesia merupakan kampus yang khusus untuk program Magister (S2). Menurutnya, saat ini sudah terlalu banyak universitas atau sekolah tinggi Islam yang diperuntukan bagi studi program S1 atau Sarjana.
Selain itu, lanjutnya, keberadaan kampus ini bisa jadi wadah bagi para akademisi luar dan dalam negeri untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman.
Itu senada dengan ucapan Dirjen Pendidikan Agama Kementerian Agama, yang bilang bahwa 50 persen porsi mahasiswa di Universitas Islam Internasional Indonesia akan dihuni mahasiswa mancanegara.
Â
Biaya Pembangunan
Adapun terkait biaya pembangunan kampus ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghitung, kebutuhan biaya mencapai Rp 3,9 triliun.
Dari total dana tersebut, sebanyak Rp 600 miliar akan menggunakan porsi APBN. Bila berjalan lancar, rencananya pembangunan kampus Islam ini bisa rampung pada 2022.
Terkait hasil evaluasi Perpres Nomor 58 Tahun 2017, Wahyu menandaskan, revisi aturan tersebut rencananya akan dikeluarkan dalam beberapa waktu ke depan.
"Dalam waktu dekat akan ada revisi Perpres yang jadi 222 proyek itu. Kemungkinan bulan depan, Mei bisa keluar," pungkas dia.
Advertisement