Bermodal Rp 2 Juta, Wanita Ini Sukses Jadi Pengusaha Tenun Gedogan

Rabiah mengawali usahanya di tahun 2000. Wanita kelahiran 1971 ini memulai usaha tenun dengan keterampilan yang dikuasai secara turun-temurun.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2018, 06:00 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2018, 06:00 WIB
Pengusaha Tenun Rabiah. (Dok Dream.co.id)
Pengusaha Tenun Rabiah. (Dok Dream.co.id)

Liputan6.com, Jakarta Ketekunan berbuah kesuksesan. Ini mungkin kalimat yang bisa menggambarkan upaya Rabiah. Berbekal kreativitas,Ā dia berhasil mengantongi pendapatan besar per bulannya dari bisnis tenun gedogan.

Bermodal uang Rp 2 juta, kini wanita penenun itu bisa meraup omzet hingga puluhan juta rupiah per bulan. Tak hanya itu, wanita ini juga memberdayakan perempuan di lingkungan sekitar.

Rabiah mengawali usahanya di tahun 2000. Wanita kelahiran 1971 ini memulai usaha tenun dengan keterampilan yang dikuasai secara turun-temurun.

ā€œUang Rp 2 juta itu saya belikan benang. Ketika itu, harganya masih Rp 250. Sekarang sudah Rp 3 ribu,ā€ kata Rabiah di Lombok Timur, Senin (28/5/2018).

Dia mulai berusaha tenun karena prihatin dengan pengangguran yang ada di sekitar rumah, terutama kaum hawa, baik ibu rumah tangga maupun anak perempuan yang baru lulus sekolah. Wanita yang baru lulus sekolah kesulitan mencari kerja, sedangkan ibu rumah tangga tak mandiri secara ekonomi, padahal memiliki keterampilan menenun.

ā€œKemudian, saya berinisiatif untuk mengumpulkan dan menampung mereka untuk usaha tenun ini,ā€ kata Rabiah.

Wanita kelahiran Lombok Timur ini membekali ibu rumah tangga dan para gadis dengan benang dan peralatan. Kemudian, mereka menenun di rumah masing-masing. Kalau kainnya jadi, kaum ibu dan para gadis mengantarkannya ke rumah Rabiah.

ā€œMereka senang karena di waktu luang bisa menenun dan mendapatkan tambahan penghasilan mulai Rp 40 ribu sampai Rp 400 ribu per potong kain tergantung kerumitan motif,ā€ kata dia.

Rabiah mengatakan tenun gedogan dan kain songket yang diproduksinya semakin diminati masyarakat, pemasarannya bertambah luas hingga merambah provinsi-provinsi lain. Bukan itu saja, plasma binaannya pun bertambah luas hingga kini mencapai 200 penenun di empat dusun di desanya. Tak hanya tenun dengan benang, perempuan yang aktif di berbagai organisasi itu juga mengembangkan kain dengan pewarnaan alam.

"Sampai saat ini produksi 50-60 bahkan ratusan kain per bulan dengan harga antara Rp400.000 sampai Rp1 juta perbulan," kata dia.

Ā Reporter: Arie Dwi Budiawati

Sumber: Dream.co.id

Ā 

Tonton Video Menarik Ini:

Dapat Fasilitas Hak Cipta

Rabiah semakin percaya diri karena mendapatkan fasilitas hak cipta atas inovasi motif tenunnya. Dia menggunakan 10 motif tenun, seperti pelangi, daun pisang, bokor, selingkuh, dan kali kembang. Fasilitas hak cipta ini didapatkan dari Dinas Koperasi dan UKM Nusa Tenggara Barat.

" Sudah 10 motif tenun saya yang mendapatkan sertifikat hak cipta dan dengan ini saya semakin percaya diri dalam berkarya, pelanggan juga semakin percaya pada produk tenun saya, dan saya merasa tenang karya saya dilindungi oleh hukum,ā€ kata dia.

Pemilik sanggar Pade Angen Art Shop ini cukup membawa contoh karya yang akan didokumentasikan dan sejumlah dokumen yang telah dilengkapi untuk mengajukan hak cipta. Pengajuan ini tak dipungut biaya sepeser pun.

Sementara itu, Plh. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Mohamad Imran, mengatakan di wilayahnya mulai banyak berkembang para pelaku UKM yang tangguh yang seiring waktu mampu membantu perekonomian NTB khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja.

Imran mensosialisasikan beberapa program pemerintah yang terus disosialisasikannya kepada para pelaku KUKM di antaranya KUR, kredit Usaha Mikro (UMi), Wirausaha Pemula, fasilitasi hak cipta, dan kepemilikan Nomor Induk Koperasi (NIK) bagi koperasi.

" Kami memiliki perhatian khusus kepada mereka sehingga para pelaku UKM ini terus kami dampingi dan bina agar bisa naik kelas ke skala usaha yang lebih tinggi," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya