Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan perubahan sistem pentarifan, golongan jenis kendaraan, dan tarif tol pada jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C. Keputusan ini terkait pemberlakukan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal di tol tersebut.
General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Semarang Johanes Mancelly mengatakan, perubahan sistem pentarifan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dari sisi transaksi. Sehingga, pengguna jalan tol tidak perlu menemui banyak titik pemberhentian saat melakukan perjalanan di ruas Tol Semarang.
Advertisement
Baca Juga
"Perubahan ini kami lalukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dari sisi transaksi. Jadi nantinya, para pengguna jalan tol yang melakukan perjalanan jarak jauh, tidak perlu mengalami banyak titik pemberhentian," jelas Johanes dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Dia menjelaskan, pentarifan merata atau tarif tunggal akan mulai berlaku pada 9 Juni 2018 pukul 00.00 WIB. Adapun penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif jalan Tol Semarang setelah dilakukan pentarifan merata adalah sebagai berikut:
A. Golongan I: Rp 5.000
B. Golongan II: Rp 7.500
C. Golongan III: Rp 7.500
D. Golongan IV: Rp 10.000
E. Golongan V: Rp 10.000.
Rinciannya
Dengan diberlakukannya sistem pentarifan merata dengan tarif tol tunggal, mekanisme transaksi di Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, dan C menjadi sebagai berikut:
- Pengguna jalan Tol Semarang-Solo yang menuju Tol Semarang Seksi A, B, dan C akan melakukan transaksi pembayaran tol di Gerbang Tol (GT) Banyumanik dengan membayar tarif tol. Terdiri dari tarif tol proporsional ruas Tol Semarang-Solo dan tarif merata Tol Semarang Seksi A, B, dan C.
- Sedangkan untuk pengguna Tol Semarang-Solo yang menuju jalan arteri Tirto Agung akan melakukan transaksi pembayaran tol di GT Banyumanik (lajur khusus), dengan hanya membayar tarif tol proporsional ruas Tol Semarang-Solo.
Perubahan sistem pentarifan merata dengan tarif tunggal di Tol Semarang Seksi A, B, dan C mengurangi titik transaksi untuk pengguna jalan tol lintas seksi yang semula dua kali transaksi, menjadi hanya satu kali transaksi. Hal tersebut diharapkan dapat berdampak terhadap efisiensi waktu tempuh.
Advertisement
Bukan yang Pertama
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Agus Setiawan menegaskan, dengan perubahan sistem pentarifan ini, sistem transaksi di jalan tol menjadi lebih baik.
Menurutnya, perubahan sistem pentarifan ini bukan kali pertama dilakukan oleh Jasa Marga. Sebelumnya, Jasa Marga pernah menerapkan sistem integrasi antara Tol Jakarta-Merak dengan Tol Jakarta-Tangerang, dan perubahan sistem transaksi di Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
"Dengan diterapkannya perubahan sistem pentarifan ini, pengguna jalan tol akan lebih diuntungkan karena tidak perlu berkali-kali berhenti. Selain itu, dari segi efisiensi bahan bakar pun lebih diuntungkan. Kami telah beberapa kali menerapkan sistem perubahan pentarifan, dan semuanya berjalan dengan lancar," jelasnya.