Liputan6.com, Jakarta PT Ceria Nugraha Indotama (PTCNI) membayarkan pajak dan non-pajak kepada negara sebesar Rp 105 miliar, sejak mulai berproduksi pada Oktober 2017 sampai dengan Mei 2018.
Direktur Utama PT CNI Derian Sakmiwata mengatakan, pembayaran kewajiban yang dilakukan perusahaan terdiri dari royalti, bea keluar, pajak penghasilan, pajak daerah dan pendapatan negara bukan pajak.
Advertisement
Baca Juga
Pembayaran pajak dan non-pajak itu merupakan hasil dari 29 pengapalan bijih nikel keluar negeri. Ini periode Oktober 2017 sampai Mei 2018 sesuai dengan surat persetujuan ekspor yang dimiliki perusahaan.
“PTCNI selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam melaksanakan setiap segi kegiatan usahanya termasuk dalam segi kewajiban keuangan kepada negara,” kata Derian, di Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Menurut Derian, selain membayar kewajiban keuangan kepada negara, PTCNI juga berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam pembangunan daerah. Ini melalui perekrutan tenaga kerja lokal, pengembangan usaha lokal dan program tanggung jawab sosial.
“Selain membayar kewajiban keuangan kepada pemerintah, PTCNI juga berkontribusi bagi pembangunan daerah ,” ucap Derian.
Saat ini PTCNI mempekerjakan sekitar 800 karyawan langsung dan tidak langsung. Lebih dari 75 persen karyawan tersebut direkrut dari wilayah sekitar tambang di Kecamatan Wolo.
PTCNI merupakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, dengan wilayah kerja tambang nikel dan pembangunan smelter di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara. PTCNI dimiliki 100 persen oleh perusahaan nasional
“Kami juga memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat dalam program pengembangan masyarakat,” dia menandaskan.
Dalam 4 Bulan, Setoran Pajak Industri Manufaktur Capai Rp 103 Triliun
Industri pengolahan (manufaktur) masih memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha utama pada periode Januari-April 2018. Sumbangan sektor manufaktur ini mencapai Rp 103,07 triliun dengan mencatatkan pertumbuhan 11,3 persen.
"Industri pengolahan memiliki andil yang cukup besar dalam menyumbangkan pajak nonmigas setiap tahun. Jadi, pelaku industri telah menunjukkan kepatuhan terhadap wajib pajak, ungkap Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Kontribusi penerimaan pajak selanjutnya, diikuti dari sektor perdagangan yang mencapai Rp 76,41 triliun dan pertambangan Rp 28,51 triliun, Selain itu, sumbangan dari sektor konstruksi dan real estat sebesar Rp 23 triliun, transportasi dan gudang Rp 14,49 triliun, serta pertanian Rp 7,47 triliun.
Baca Juga
Terjadinya pertumbuhan pada penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan membuktikan bahwa adanya peningkatan produktivitas manufaktur.
Capaian tersebut sejalan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan, industri pengolahan besar dan sedang di dalam negeri nampak menggeliat pada triwulan I tahun 2018.
Sektor manufaktur mencatatkan peningkatan produksi sebesar 0,88 persen dibanding triwulan IV 2017 (quarter to quarter) atau tumbuh 5,01 persen dari triwulan I 2017 (year on year).
"Bahkan, pertumbuhan tahunan produksi manufaktur besar dan sedang pada tiga bulan awal tahun ini mampu mengungguli pertumbuhan pada triwulan I 2016 sebesar 4,13 persen (year on year) dan triwulan I 2017 sebesar 4,46 persen (year on year)," lanjut dia.
Advertisement