Penuhi Kewajiban Jual Premium di Jamali, Pertamina Tambah Impor

Perubahan status Premium di Jamali menjadi penugasan, diatur dalam Peraturan Presiden Nomer 43 Tahun 2018.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Jun 2018, 12:40 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2018, 12:40 WIB
SPBU Pertamina jualan lagi BBM Premium (Dok Foto: Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu)
SPBU Pertamina jualan lagi BBM Premium (Dok Foto: Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu)

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) menambah impor Premium seiring dengan diwajibkanya penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ini di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), dengan menyandang status penugasan.

Direktur Supply Chain, Logistik dan Infrastruktur Pertamina, Gandhi Sriwidodo mengatakan, sebagian kebutuhan Premium dalam negeri dipasok dari impor sampai saat ini. Hal tersebut menjadi program perusahaan.

‎"Premium memang impor selama ini," kata Gandhi, sepertidikutip di Jakarta, Senin (18/6/2018).

Menurut Gandhi, dengan adanya kewajiban penyaluran Premium di wilayah Jamali, maka Pertamina menambah impor sekitar 10 persen, dari impor Premium yang telah dilakukan selama ini‎.

Namun dia tidak bisa menyebutkan angka impor Premium selama ini. "Ya itu masih program kita juga, nambah dikit saja paling 10 persen," dia menjelaskan.

Perubahan status Premium di Jamali menjadi penugasan, diatur dalam Peraturan Presiden Nomer 43 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusian dan harga eceran BBM.‎ Dengan begitu Pertamina, selaku badan usaha yang ditugasan menjual Premium penugasan wajib menyalurkan Premium di Jamali.

Dengan diwajibkanya penyaluran Premium ‎di Jamali, maka volume Premium ditambah dari sebelumnya ditetapkan 7,5 juta kilo liter (kl)‎‎Menjadi11,8 juta kl.

Alokasi volume penugasan tersebut merupakan alokasi volume penugasan di luar wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2018, ditambah alokasi volume penugasan di wilayah Jamai yang dihitung sejak Keputusan ini ditetapkan.

Penyaluran Kebutuhan Energi Lancar Saat Lebaran 2018

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengatakan meskipun konsumsi masyarakat akan kebutuhan energi meningkat, pasokan energi masih tetap aman hingga pada puncak perayaan Lebaran 2018.

Tak ada kendala berarti dalam mengakses Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquified Natural Gas (LPG), jaringan gas (jargas) rumah tangga dan kelistrikan.

"Keberhasilan ini tak lepas dari fokus Pemerintah dalam sepekan ini guna menjamin ketahanan energi. Penyediaan dan penyaluran pasokan energi hingga ke titik akhir serah konsumen berjalan lancar. Antisipasi akan hambatan di lapangan dapat terselesaikan dengan baik," demikian pernyataan Kementerian ESDM dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (17/6/2018).

Melalui tim posko ESDM, Pemerintah terjun langsung memantau serta mengawasi titik-titik lonjakan permintaan kebutuhan energi. Hasil pantauan inilah nantinya dijadikan sebagai dasar pemetaan dalam mengatasi gangguan pasokan energi.

"BBM, misalnya, jaminan suplai premium pada 571 lembaga penyalur (reborn) di Jawa, Bali dan Madura ditargetkan rampung seminggu sebelum lebaran. Hal ini berdampak pada teratasinya lonjakan kebutuhan BBM pada puncak arus mudik (H-3), hari akhir kerja perusahaan swasta," dikutip dalam keterangan tertulis tersebut.

Selain itu, penyediaan 109 mobil tangki kantong, 32 mobil dispenser, 71 Kiosk Pertamax, 3 Kios kemasan AKR dan 200 motoris kemasan juga memudahkan penanganan peningkatan kebutuhan BBM. Rata-rata ketahanan energi semua jenis BBM di atas 20 hari. Pemerintah juga meningkatkan stok tabung LPG 3 kg antara 6 hingga 8 persen di masing-masing wilayah.

Bahkan, sekitar 31 ribu pangkalan siaga yang buka 24 jam disiapkan dan ditempatkan di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) dan Depot LPG. Hal ini demi meminimalisir gangguan yang ada di penyalur maupun sub-penyalur.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya