Menhub Duga Ada Sejumlah Pelanggaran pada Kapal yang Tenggelam di Danau Toba

Dari keterangan yang diperoleh KM Sinar Bangun memiliki ukuran 35 Gross Tonnage (GT) sehingga kapasitas daya angkutnya hanya 43 penumpang.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Jun 2018, 17:44 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2018, 17:44 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang menggelar konferensi pers terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. Foto (Liputan6.com/Maulandy)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang menggelar konferensi pers terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. Foto (Liputan6.com/Maulandy)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menengarai sejumlah pelanggaran terjadi terkait tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Samosir Sumatera Utara yang menewaskan penumpangnya. 

Ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang menggelar konferensi pers terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. 

"Mungkin kapal itu legal, tapi terbuka kemungkinan bahwa KM Sinar Bangun berlayar tanpa izin bila tidak ada manifest dan SIB (Surat Izin Berlayar)," ujar dia di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (20/6/2018).

Selain itu, kata dia, dari keterangan yang diperoleh KM Sinar Bangun memiliki ukuran 35 Gross Tonnage (GT) sehingga kapasitas daya angkutnya hanya 43 penumpang. "Penumpang 80 orang mungkin, tapi enggak mungkin kalau ini diisi 200 orang," tambah dia.

Dia mengaku sulit menentukan jumlah penumpang karena berkaitan dengan ketiadaan manifest jumlah penumpang. Ini yang membuat perhitungan data terkait banyaknya korban menjadi simpang siur.

Kendala lainnya, ia menyampaikan, yakni kapal hanya memiliki jaket pelampung (life jacket) yang disinyalir lebih sedikit dari jumlah penumpang, yaitu sekitar 45 life jacket.

Menurut laporan, ada sebanyak 189 penumpang yang hilang berdasarkan data dari Posko Simanindo, Kabupaten Samosir. Mengacu laporan itulah, Menhub memperkirakan ada potensi kapal kelebihan penumpang.

Menindaklanjuti kasus ini, dia memastikan, Kemenhub akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Basarnas dan Polda Sumatera Utara, untuk melakukan penanganan di lapangan.

"Penanganan akan dilakukan selama 7 hari ke depan, dan apabila diperlukan akan ditambah 3 hari," tukas dia.

Polri Sebut KM Sinar Bangun yang Tenggelam di Danau Toba Tanpa Manifes

Keluarga Korban Kapal Tenggelam di Danau Toba
Anggota keluarga melihat daftar nama korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di pelabuhan feri Danau Toba, Sumatera Utara, Rabu (20/6). Basarnas menerjunkan 70 personel untuk melakukan pencariankorban tenggelamnya KM Sinar Bangun. (AFP PHOTO/IVAN DAMANIK)

Polri menurunkan 350 personel gabungan untuk mencari para korban KM Sinar Bangun yang tenggelam. Kapal yang diduga membawa hampir 200 penumpang tersebut tenggelam pada Senin, 18 Juni 2018 lalu di Danau Toba, Sumatera Utara.

Kabag Pensat Divhumas Mabes Polri Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kapal yang tenggelam tersebut ternyata tak mempunyai manifes. Karena itu, pihaknya membuka posko untuk mendata korban berdasarkan laporan masyarakat.

"Sebanyak 350 personel gabungan yang turun. Ada pula posko di sana untuk mendata karena memang kapal tidak ada manifes," kata Yusri di Kompleks Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/6/2018).

Dia juga menyebut saat ini sudah ada 178 orang atau keluarga yang melapor ke posko pengaduan yang sudah dibuat datanya. Pihaknya saat ini juga masih melakukan pencarian di Danau Toba.

"Jadi ada beberapa keluarga korban melapor, ada sekitar 178 yang merasa kehilangan keluarga dengan data sudah lengkap semua. Ini sementara kita masih data dan petugas masih melakukan pencarian," sebutnya.

Dia menuturkan, cuaca di Danau Toba saat ini baik ombak maupun angin masih sangat ekstrem. Bahkan, saat sore hari suasana di Danau Toba tertutup kabut.

"Ini tim masih coba dan kendala hanya cuaca saja. Dan akan dilakukan tujuh hari pencarian, tambahan tiga hari kalau diperlukan, jadi total sekitar 10 hari," tutur Yusri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya