Jokowi: Tak Mudah Ambil Alih 51 Persen Saham Freeport

Indonesia akhirnya akan menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Jul 2018, 13:25 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2018, 13:25 WIB
Presiden Jokowi Jadi Inspektur Upacara HUT ke-72 Bhayangkara
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kiri) didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) saat menjadi inspektur upacara pada peringatan HUT ke-72 Bhayangkara di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (11/7). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia akhirnya akan menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Hal ini setelah adanya kesepakatan antara perusahaan induk Freeport yaitu Freeport McMoran dengan Holding BUMN Tambang, PT Inalum.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan proses untuk mendapatkan saham Freeport Indonesia itu tidak mudah. Pemerintah harus melalui negosiasi yang cukup alot dengan perusahaan induk Freeport.

"Ya seperti kita ketahui Freeport Indonesia telah kelola tambang hampir 50 tahun dengan porsi kepemilikan 9,36 persen (Indonesia). Inilah 3,5 tahun yang kita usahakan. Sangat alot, jangan dipikir mudah, dan begitu sangat intens sekali dalam 1,5 tahun ini, tapi memang kita kerjain ini diam, karena ini menyangkut negosiasi yang tidak mudah," ujar dia di BSD Tangerang, Kamis (12/7/2018).

Tercapainya kesepakatan ini, lanjut Jokowi, merupakan lompatan yang besar bagi sektor pertambangan Indonesia. Selain itu, dengan porsi kepemilihan saham yang lebih besar maka kontribusi Freeport terhadap penerimaan negara juga akan semakin besar. ‎

"Ini sebuah lompatan. Kita harapkan nanti kita akan mendapatkan income yang lebih besar, baik dari pajak, rotaltinya, dari deviden, dari retribusinya sehingga nilai tambah komoditas tambang bisa dinikmati oleh kita semua. Kepentingan nasional harus dinomorsatukan," jelas dia.

Sementara menyangkut permasalahan teknis beralihan dan besaran nilai saham yang dimiliki Indonesia, Jokowi menyatakan hal telah diatur oleh ketiga kementerian, yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.

"Nilainya nanti teknis Bu Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri ESDM. Itu juga valuasinya juga makan waktu panjang. Termasuk teknis pembagian ke Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri ESDM. Termasuk juga Blok Mahakam 100 persen, sudah kita ambil, sudah kita serahkan ke Pertamina mau dikerjasamakan dengan siapa itu di Pertamina," tandas dia.

Freeport Dapat Perpanjangan Izin Operasi Sampai 31 Juli 2018

Freeport Indonesia (AFP Photo)
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Pemerintah memberikan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi dan produksi kepada PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Sebelum dapat perpanjangan, IUPK Freeport habis pada 4 Juli 2018.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ‎(ESDM) Bambang Gatot mengatakan, perpanjangan IUPK operasi tersebut dengan mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 413 Tahun 2017 menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872 Tahun 2018.

"Intinya bahwa SK 413 direvisi dalam rangka memberikan IUPK operasi dan produksi kepada PT Freeport Indonesia," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Dengan perubahan keputusan tersebut, maka jangka waktu IUPK operasi dan produksi Freeport Indonesia diperpanjang menjadi 31 Juli 2018.

"‎Dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya 413 (sampai 4 Juli 2018). Sama dengan yang kemarin sampai dengan 31 Juli 2018," tuturnya.

Perpanjangan masa IUPK tersebut mempertimbangkan keberlajutan masa operasi Freeport Indonesia. Selain itu untuk kelancaran penjualan hasil pengeloahan mineral olahan atau konsentrat tembaga ke luar negeri dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ‎ditetapkan.

"Pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi isinya hanya dua itu saja," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya