Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Hal ini untuk memberi ruang penyelesaian proses negosiasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, Freepot Indonesia telah mendapatkan perpanjangan waktu status IUPK sementara sampai 31 Juli 2018. Perpanjangan itu setelah habis masa sebelumnya 4 Juli 2018.
"‎Sama dengan yang kemarin sampai dengan 31 Juli 2018,"‎ di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Rabu (4/7/2018).
Advertisement
Baca Juga
‎Bambang mengungkapkan, pemberian perpanjangan waktu tersebut untuk memberikan keleluasaan negosiasi, poin di antaranya adalah pelepasan saham (divestasi‎), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan perpanjangan masa operasi.
"Waktu itu satu bulan untuk Freeprot dan Inalum bisa menyelesaikan itu. Jadi sampai 31 Juli 2018," tutur Bambang.
Bambang melanjutkan, selain menyelesaikan proses negosiasi, perpanjangan status IUPK sementara memberi kesempatan Freeport Indonesia menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup. Ini agar ketika PT Indonesia Asaham Alumunium (Inalum) memiliki 51 persen saham Freeport permasalahan tersebut sudah selesai.
"Karena memang ada beberapa hal yang dalam proses penyelesaian, yang utamanya dalam rangka menyelesaikan aspek lingkungan antara KLHK dan tim Freeport serta tim Inalum yang meminta untuk artinya diberikan kesempatan menyelesaikan itu," ujar dia.
Â
Freeport Dapat Perpanjangan Izin Operasi Sampai 31 Juli 2018
Sebelumnya, Pemerintah memberikan perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi dan produksi kepada PT Freeport Indonesia hingga 31 Juli 2018. Sebelum dapat perpanjangan, IUPK Freeport habis pada 4 Juli 2018.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ‎(ESDM) Bambang Gatot mengatakan, perpanjangan IUPK operasi tersebut dengan mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 413 Tahun 2017 menjadi Keputusan Menteri ESDM Nomor 1872 Tahun 2018.
"Intinya bahwa SK 413 direvisi dalam rangka memberikan IUPK operasi dan produksi kepada PT Freeport Indonesia," kata Bambang, di Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 4 Juli 2018.
Dengan perubahan keputusan tersebut, maka jangka waktu IUPK operasi dan produksi Freeport Indonesia diperpanjang menjadi 31 Juli 2018.
"‎Dengan ketentuan bahwa IUPK ini berlaku sejak diterbitkannya 413 (sampai 4 Juli 2018). Sama dengan yang kemarin sampai dengan 31 Juli 2018," tuturnya.
Perpanjangan masa IUPK tersebut mempertimbangkan keberlajutan masa operasi Freeport Indonesia. Selain itu untuk kelancaran penjualan hasil pengeloahan mineral olahan atau konsentrat tembaga ke luar negeri dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ‎ditetapkan.
"Pemegang IUPK dapat penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan membayar bea keluar sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi isinya hanya dua itu saja," tutur dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement