Syarat Bank Asing Bisa Beli Sertifikat Bank Indonesia

Perbankan asing berpeluang memiliki instrumen Sertifikat Bank Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jul 2018, 17:05 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2018, 17:05 WIB
Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) memastikan kepemilikan lelang instrumen kebijakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tidak hanya bisa dinikmati perbankan lokal saja. Perbankan asing pun berpeluang memiliki instrumen SBI tersebut.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah mengatakan, bank asing dapat memiliki SBI sekitar satu minggu atau tujuh hari setelah SBI dibeli oleh bank peserta operasi moneter terlebih dahulu. Setelah tujuh hari, kemudian bank diperbolehkan menjual ke bank asing atau individu asing.

"Asing itu baru masuk setelah 7 hari. Jadi bank pemenang lelang itu baru bisa menjual ke asing setelah 7 hari," ujar Nanang di Gedung BI, Jakarta, Selasa (24/7).

Nanang menjelaskan, setelah pihak asing dapat melakukan pembelian SBI, maka minimum holding period juga berlaku, di mana asing tidak bisa melakukan transaksi SBI dalam periode 7 hari pasca pembelian.

Meski demikian, selama periode 7 hari tersebut dapat dilakukan transaksi oleh pemilik SBI untuk repo, outright, hibah dan pengagunan bila dilakukan dengan BI.

"Beli SBI bisa di repo langsung ke BI, tidak perlu menunggu masa 7 hari. Tapi kalau transaksi antar bank (maupun pembeli) itu harus tunggu 7 hari (dari waktu pembelian)," jelasnya.

Sebelumnya, Nanang mengatakan, melalui terbitnya SBI akan menambah alternatif instrumen pasar uang. Sebab akan aktif diperdagangkan di pasar sekunder, termasuk bisa dibeli investor asing. Walaupun, idealnya pengelolaan likuiditas oleh BI lebih baik menggunakan Surat Berharga Negara (SBN).

"Idealnya kita menggunakan SBN untuk jangka panjang, tapi melihat dinamika sekarang kami menggunakan SBI dulu yang 9 sampai 12 bulan," kata Nanang.

Bank Indonesia Bakal Atur Jadwal Lelang SBI

Suku Bank Bank
Ilustrasi Foto Suku Bunga (iStockphoto)

Bank Indonesia (BI) memastikan akan mengatur jadwal lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Hal ini guna menghindari perebutan dana di pasar keuangan lewat lelang instrumen Surat Berharga Negara (SBN).

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah mengatakan, bank sentral sudah berkoordinasi dengan pemerintah dalam menerbitkan lelang SBI. Jadi dalam penerbitannya tidak berdekatan dengan SBN.

"Pada dasarnya setiap bulan, setelah rapat dewan gubernur (RDG). Sebelum lelang akan kita umumkan, tidak akan berbarengan dengan lelang SBN supaya tidak terdistorsi pasarnya," kata Nanang saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Nanang mengatakan, SBI secara karakteristik berbeda dengan SBN. SBI dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan sistem diskonta atau bunga. 

Sementara SBN merupakan surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara sesuai masa berlakunya atau jangka panjang. "Kalau SBN ada kupon, ada fluktuasi. Kalau SBI diskonto, tapi tidak ada risiko harganya," imbuh dia.

Untuk diketahui, dari hasil lelang SBI yang dilakukan BI pada Senin 23 Juli 2018, bank sentral menyerap Rp 5,97 triliun dengan total penawaran mencapai Rp 14,2 triliun.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya