Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Jokowi-JK akan menerapkan penggunaan perluasan biodiesel 20 persen atau B20 pada 1 September 2018.
Perluasan ini akan diterapkan pada seluruh transportasi baik angkutan darat, laut dan udara serta alat-alat pertambangan.
Meski demikian, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, penggunaan B20 pada angkutan udara seperti pesawat tempur kemiliteran baru dapat dilakukan setelah melakukan uji coba selama dua bulan usai aturan diterbitkan.
Advertisement
Baca Juga
"B20 dapat digunakan untuk alat transportasi angkutan maupun kapal laut, alat berat pertambangan, kereta api, bahkan alat angkutan militer. Mereka TNI hanya minta waktu 2 bulan untuk mencoba alat tempur apakah akan berpengaruh negatif atau tidak," ujar Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (20/8/2018).
Darmin mengatakan, penerapan B20 sebenarnya telah dilakukan sejak 2016. Namun saat itu, B20 hanya diperuntukkan bagi sektor Public Service Obligation (PSO).
Untuk memperluas penggunaan B20 ini, pemerintah pun telah merevisi Peraturan Presiden No 61 tahun 2015 terkait mandatori B20.
"Ke depan perpres sudah di tandatangani. Perpresnya nomor 66 tahun 2018 tentang revisi kedua Perpres nomor 61 tahun 2015 terkait program mandatori B20. Itu pada 15 Agustus 2018. B20 akan berlaku baik PSO atau non PSO," ujar dia.
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Perluasan Penerapan Pemakaian B20 Mulai 1 September
Sebelumnya, Pemerintah berencana menerapkan perluasan penggunaan B20 yakni pencampuran minyak nabati pada solar non subsidi sebesar 20 persen bakal dimulai pada 1 September mendatang.
Penerapan ini usai pemerintah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2014 tentang penggunaan Bahan Bakar Nabati.
"1 September, dengan asumsi perpres selesai, terus permen selesai. Perhitungan alokasi selesai, perpres ada perubahan sedikit barusan," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu 1 Agustus 2018.
Pemerintah selanjutnya akan menunjuk Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) dan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) untuk penyediaan B20. Hingga kini, sudah ada 19 BU BBN dan 14 BU BBM yang bakal ditunjuk langsung oleh pemerintah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement