Pemerintah Kebut Penyelesaian Revisi Aturan Biodiesel

Revisi aturan penggunaan bahan bakar nabati dilakukan untuk bisa memaksimalkan pemanfaatan penggunaan biodiesel.

oleh Merdeka.com diperbarui 25 Jul 2018, 19:20 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2018, 19:20 WIB
Pemerintah Bakal Cabut Izin Usaha Bila Tak Campur 15% BBN
Kementerian ESDM juga akan terus mengawasi proses pencampuran biodiesel sebesar 15 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2014 tentang penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN). Hal ini dilakukan untuk bisa memaksimalkan pemanfaatan penggunaan biodiesel. 

Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Energi dan Sumberdaya Alam, Dadan Kusdiana menjelaskan revisi peraturan tersebut akan berisi perluasan insentif.

Jika sebelumnya biodiesel hanya digunakan untuk transportasi, pada perpres baru ini biodiesel nantinya juga akan digunakan di sektor tambang.

"Yang sekarang itu yang dibahas perluasan dana insentif. Bukan perluas kebijakan B20-nya itu sudah. Tapi  tidak bisa jalan karena satu dikasih insentif yang satu tidak. Sekarang dikasih semuanya. Diperluas ke sektor non PSO selama ini insentif cuma PSO, ke industri, pertambangan," ujar dia ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Dadan menjelaskan, skema insentif yang akan dilakukan oleh pemerintah adalah dengan memberikan insentif kepada asosiasi produsen biodiesel yang mampu menjual biodiesel ke sektor selain yang sudah ada saat ini. Dana insentif sendiri akan bersumber dari Badan Pengelola (BP) Sawit.

"Dananya dari dana sawit. Itu juga tercatat dalam APBN hanya mekanismenya beda," ujar Dadan.

Selain itu, kata Dadan, di aturan yang baru akan dijelaskan secara rinci mengenai program replanting. Sebab, naiknya konsumsi biodiesel tentu akan menggenjot produksi sawit. Oleh karena itu program replanting perlu ditingkatkan.

Dadan menjelaskan, saat ini draft revisi Perpres sudah selesai dibuat. Saat ini draft tersebut diserahkan ke masing-masing menteri terkait. Jika menteri-menteri terkait sudah menandatangani draft tersebut maka baru diserahkan ke Presiden.

"Sekarang sedang diputar ke menteri menteri, baru setelah itu Presiden tandatangan," ujar dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Campuran Sawit Ditambah, Konsumsi Solar Terpangkas 9 Juta Kl

20160304-Kelapa Sawit-istock
Ilustrasi Kelapa Sawit (iStockphoto)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pencampuran 30 persen minyak sawit‎ dengan solar (B30) akan mengurangi 9 juta kilo liter (kl) Solar. Penambahan campuran minyak sawit tersebut dilaksanakan pada tahun depan.

Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM Dadan Kusdiana‎ mengatakan, konsumsi Solar nasional saat ini mencapai ‎32 juta kilo liter (kl).

Dengan pelaksanaan program B30, maka membutuhkan minyak kelapa sawit ke Solar 9 juta kl dalam setahun, minyak sawit tersebut untuk dimenggantikan 30 persen Solar.

"Kalau konsumsinya Solar di dalam negeri 32 juta kl setahun, seluruh sektor, kalau kali 30 persen itu 9 jutaan kl setahun, mungkin kalau ton sekitar 8,1 ton sampai 8,2 juta ton," kata Dadan, di Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE), Jakarta, Rabu 25 Juli 2018.

Pasokan minyak sawit Indonesia masih cukup memenuhi pencampuran minyak sawit sebesar 30 persen, dengan kebutuhan 9 juta kl dalam setahun,‎ dengan stok 12 juta kl minyak sawit.

"12 juta kl (stok) cukup untuk B30. kapasitas 12 juta, yang dibutuhkan 9 juta, malah sisa 3 juta," ujar dia.

Dadan mengungkapkan, selain menyediakan pasokan minyak sawit untuk dicampur Solar, badan usaha penyalur Solar juga harus menyiapkan alat pencampuran Solar dengan minyak sawit.

"Kan itu harus dicampur, tapi nggak ada alat pencampurnya, kita akan bicara dengan badan usaha BBMnya itu kapan Anda bisa nyampurnya," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya