Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 terkait penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit. Dalam revisi ini, pemerintah berencana memperluas pemberian insentif penggunaan campuran bahan bakar nabati 20 persen dalam solar atau biodiesel 20 persen (B20) dari sektor Public Service Obligation (PSO) ke non-PSO.
Rencananya, perluasan B20 tersebut akan diterapkan melalui Perpres yang baru pada Agustus 2018 mendatang. Direktur Pengadaan Korporat PT PLN (Persero), Syofvi Felienty Roekman mengatakan siap menggunakan bahan bakar B20 pada sektor pembangkit listrik.
Baca Juga
"Semua kan sudah harus pakai. Ya nanti kita siapkan pembangkit yang bisa dipakai B20," kata Syofvi saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (30/7/2018).
Advertisement
Hal senada juga diungkapkan oleh Executive Vice President Director PT Freeport Indonesia, Tony Wenas. Dia mengaku siap apabila kendaraan dan alat berat yang beroperasi di Tambang Grasberg harus menggunakan B20.
"Kita sudah coba pakai. Lagi kita terus uji coba," kata Tonny.
Tonny mengatakan, selama ini Freeport sendiri sudah lama menggunakan bahan bakar minyak jenis biodisel. Hanya saja, B20 masih menjadi pertimbangan pihaknya. Sebab, beberapa alat berat dan kendaraan yang berada di ketinggian tidak menggunakan B20.
"Kan ketinggian 4.000 meter kan beda ya. Kadar kebekuannya kan beda. Kita kerja di ketinggian 4.000 meter," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penerapan B20 sudah harus segera dilakukan, untuk menekan kebutuhan impor dan peningkatan harga kelapa sawit. Dia menargetkan, revisi Perpres mengenai penerapan B20 akan keluar pada awal Agustus.
"Semua Non PSO juga kena diterapkan B20. Ini kan sudah hasil rapat ratas kemarin. Perpresnya itu sedang disiapkan jadi mudah-mudahan Agustus sudah bisa," kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com