Liputan6.com, Jakarta - Sejak 2003, tanggal 4 September dicanangkan sebagai Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas). Adanya peringatan Harpelnas setiap tahun sejalan dengan amanat Undang-Undangn (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun demikian, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan masih memiliki sejumlah catatan yang perlu diperhatikan pemerintah dan para pelaku usaha terkait Harpelnas ini.
Baca Juga
"Posisi pelanggan atau konsumen setara dengan pelaku usaha, produsen. Tidak ada artinya pelaku usaha, tanpa kehadiran pelanggan atau konsumen," ujar dia di Jakarta, Selasa, Selasa (4/9/2018).
Advertisement
Oleh sebab itu, tanggung jawab pelaku usaha untuk memberdayakan pelanggannya dengan cara memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur, bukan malah sebaliknya.
"Pelaku usaha juga bertanggungjawab untuk mengedukasi konsumen terkait product knowledge, bahkan bussines process atas produk barang/jasa yang dipasarkannya," kata dia.
YLKI meminta pemerintah dan pelaku usaha untuk secara konsisten mengedukasi konsumen guna meningkatkan tingkat keberdayaan konsumen/ pelanggan.
Mengingat saat ini Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Indonesia masih tergolong rendah, baru berkisar pada skor 32. Bandingkan dengan IKK di negara-negara maju yang sudah mencapai skor lebih dari 50.
"Agar pelaku usaha membuka banyak kanal/akses pengaduan konsumen sebagai pelanggannya. Pengaduan dari konsumen adalah feed back atau bahkan konsultasi gratis bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produknya," tandas dia.