Pelanggaran Kelebihan Muatan Sudah Sistematis Sejak dari Produsen Truk

Pemerintah selalu mengeluarkan anggaran yang cukup besar dalam memperbaiki jalan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 03 Okt 2018, 14:53 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2018, 14:53 WIB
Mulai 18 Agustus, Truk Dibatasi Lewat Tol
Sejumlah truk melintas di ruas Tol Dalam Kota Cawang-Pluit, Jakarta, Rabu (8/8). Pembatasan truk tersebut guna mendukung kelancaran transportasi saat perhelatan olahraga terbesar se-Asia tersebut berlangsung. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengaku bahwa Kementerian Perhubungan akan konsisten dalam menertibkan truk-truk yang over dimensi dan over load (ODOL). Karena tindakan melanggar aturan tersebut selama ini sudah menjadi budaya para pengusaha.

Menurut Budi, kebiasaan yang selalu dilakukan ini tidak disebabkan satu pihak, melainkan sudah terstruktur mulai dari pemilik barang hingga produsen truk dan ban itu sendiri. Untuk itu dirinya meminta produsen truk dan ban lebih tertib.

"Karena ban truk paling kuat itu ada di Indonesia. Kalau enggak kuat enggak laku jadi di luar standarnya. Truk juga begitu, kalau enggak sasisnya dibuat lebih kuat dari standarnya juga tidak laku. Memang upaya melanggar ini sudah dilakukan secara sistematis," papar Budi di Hotel Red Top, Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Terlepas dari berbagai kesalahan itu, BUdi mengaku tidak ingin menyalahkan siapapun. Dirinya hanya meminta kepada semua pihak untuk tertib dan konsisten dalam menegakkan ketentuan yang ada.

Selama ini, ditegaskam Budi Karya, pemerintah selalu mengeluarkan anggaran yang cukup besar dalam memperbaiki jalan. Kerusakan jalan ini paling besar disebabkan kendaraan yang melebihi muatan.

Penegakan ODOL saat ini sudah jalan selama kurang lebih tiga bulan. Sudah ada lebih dari 300 ribu kendaraan yang melalui jembatan timbang. Hasilnya masih ditemukan banyaknya truk ODOL yang mencapai 66 persen.

"Untuk truk pengangkut sembako kita masih beri toleransi selama 1 tahun, kalau untuk pupuk, semen dan baja kita kasih waktu 6 bulan. Setelah itu harus tidak ada lagi," tutup Budi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemenhub Temukan Ribuan Pelanggaran di Satu Jembatan Timbang

Mulai 18 Agustus, Truk Dibatasi Lewat Tol
Sejumlah truk melintas di ruas Tol Dalam Kota Cawang-Pluit, Jakarta, Rabu (8/8). Mulai 18 Agustus-2 September 2018 atau selama perhelatan Asian Games, Pemprov DKI menerapkan pembatasan truk golongan III, IV, dan V. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, selain Polda Metro Jaya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah lebih dulu memberlakukan tilang elektronik (e-tilang). Kemenhub berfokus pada kendaraan logistik yang kelebihan kapasitas (over dimension and logistic) di jembatan timbang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan, setidaknya ada 3.000 pelanggaran angkutan barang per jembatan timbang.

"Di 11 jembatan timbang sampai bulan Agustus kemarin, sudah ribuan laporan. Jembatan timbang ini rata-rata sudah 3 ribuan melanggar. Jadi sudah cukup banyak e-tilang yang diberlakukan di sana," ujar dia pada Kamis 20 September 2018. 

Budi menjelaskan, adapun kepada para pelanggar ini, denda dikenakan merupakan batas maksimal.

"Dendanya maksimal Rp 500 ribu tetapi jika putusan pengadilan dikenakan di bawah itu, maka uangnya ini akan masuk kembali kepada rekening yang bersangkutan," jelas dia.

Budi menambahkan, masyarakat turut menyambut baik penerapan e-tilang tersebut di jembatan timbang.

"Dan proses yang masih baru diberlakukan ini sudah dijalankan dengan baik. Masyarakat juga senang karena ini menghindari pungutan liar (pungli)," ungkap dia.

Sementara itu, saat ditanya mengenai e-tilang Polda Metro Jaya, ia mengaku mendukung realisasi tersebut yang akan mulai diujikan pada bulan Oktober mendatang.

"Saya rasa ini kemajuan dari Polda ya karena basic-nya ini kan masalah data. Nama kendaraan juga harus sesuai dengan nama pemilik, begitu juga dengan alamatnya. Ini masalahnya," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya