Kemenhub Operasikan 48 Jembatan Timbang Mulai 1 September 2018

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghidupkan 48 jembatan timbang.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Agu 2018, 10:15 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2018, 10:15 WIB
Jembatan Timbang
Ilustrasi Foto Jembatan Timbang (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Mulai September 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghidupkan 48 jembatan timbang.

Saat ini, jembatan timbang yang beroperasi di berbagai daerah baru 11 lokasi. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mentargetkan sampai akhir tahun akan diaktifkan 92 jembatan timbang di seluruh Indonesia. 

"Kepedulian para pelaku usaha angkutan barang ataupun pemilik barang terhadap kebijakan stop truk kelebihan muatan semakin meningkat, karena sebenarnya kebijakan itu berujung pada keselamatan," kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/8/2018).

Selain itu juga perlu ditekankan terkait kecepatan kendaraan yang tidak bisa maksimal karena muatan overload, dan juga kerusakan jalan yang ditimbulkan.

Kementerian PUPR merilis, setidaknya setiap tahun negara harus mengeluarkan Rp 43 triliun untuk perbaiki kerusakan jalan akibat pelanggaran muatan lebih.

"Kalau pelanggaran dimensi, sesuai dengan skema dan prosedur yang sudah kita berlakukan, kendaraan yang terbukti melanggar akan diberi tanda batas potong dengan cat semprot. Setelah diberi tanda, diharapkan dari pelaku usaha sendiri yang memotong, bukan dari kami," lanjutnya.

Sejak 1 Agustus 2018, Kementerian Perhubungan menindak pelanggaran overload 100 persen dengan menurunkan muatan. Untuk kendaraan pengangkut sembako diberikan toleransi kelebihan muatan hingga 50 persen. 

"Untuk pengangkut sembako (beras, air mineral, minuman ringan, dsb) kalau pelanggaran overload tidak sampai 50 persen, masih kita toleransi. Tapi kalau lebih dari itu, saya tilang," kata Budi. 

Sedangkan untuk kendaraan pengangkut pupuk, semen, besi, baja, diberikan batas toleransi 40 persen. Agar tidak mengganggu arus distribusi barang, kendaraan yang melakukan pelanggaran overload yang lebih dari 100 persen, komoditi apa pun, kelebihan muatannya dapat dipindahkan ke kendaraan pengangkut yang lain.

Budi mengungkapkan, Kemenhub menawarkan setidaknya terdapat dua solusi bagi pelaku usaha angkutan barang dan pemilik barang untuk mematuhi regulasi tersebut. 

Pertama, dengan menambah jumlah kendaraan pengangkut. Kedua, dengan teknologi sarana kendaraan bermotor, melalui penambahan axle (sumbu roda yang fleksibel). Secara teknis, penambahan axle pada kendaraan pengangkut akan meningkatkan kapasitas daya angkut.

Kemudian terkait pungli,  Budi menjelaskan, semenjak jembatan timbang ditangani pemerintah pusat, sistem telah benahi, mekanisme kerja juga diubah.  "Jembatan Timbang kita kembalikan pada filosofis awalnya, sebagai tempat untuk pengawasan," ceritanya.

Saat ini telah diterapkan tilang elektronik (e-tilang), pelanggar langsung membayar ke bank, atau menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture).

Denda yang bayarkan adalah denda maksimal. Namun, jika setelah pengadilan vonis dari hakim di bawah denda maksimal, kelebihannya langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan.

Selain menerapkan e-tilang, jembatan timbang juga dipasangi cctv yang dapat dipantau dari pusat. Kementerian Perhubungan juga melibatkan pihak swasta dalam pengelolaan jembatan timbang. 

 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

Pengusaha Butuh Waktu Buat Terapkan Aturan Baru Jembatan Timbang

Jembatan Yogyakarta
Jembatan di Yogya (Ilustrasi/Fathi Mahmud Liputan6.com)

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengimbau kepada berbagai instansi pemerintahan untuk saling terintegrasi dalam perkara penanganan jembatan timbang untuk mengukur beban kendaraan besar pengangkut barang.

Dia menyampaikan, pengusaha logistik masih membutuhkan waktu agar dapat menyesuaikan diri pada aturan yang kini diterapkan di jembatan timbang.

"Pemerintah enggak salah (dengan kebijakan itu). Tapi kalau kendaraan besar itu sekarang langsung dikenakan (100 persen), itu bisa berdampak biaya logistik langsung naik," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti dikutip Minggu 5 Agustus 2018.

Sebelumnya, pemerintah telah membuat pengecualian kepada beberapa jenis angkutan barang bermuatan besar atau over dimension overload (ODOL), untuk diizinkan melaju di 3 jembatan timbang meski secara kapasitas terhitung lebih.

Adapun sejak 1 Agustus 2018 pemerintah tengah melakukan sesi uji coba terkait ODOL di 3 jembatan timbang, yakni di UPPKB Losarang di Indramayu, UPPKB Balonggandu di Karawang, dan UPPKB Widang di Tuban.

Ketentuan khusus coba diusulkan dalam menghitung beban beberapa jenis kendaraan besar yang diperkirakan mengangkut kepentingan masyarakat banyak. Antara lain pengangkut sembako yang diberi pengecualian tonase berlebih hingga 50 persen, serta pupuk dan semen dengan batasan maksimal 40 persen.

Hariyadi Sukamdani pun mengatakan, pengecualian itu bukan berarti memperlakukan beberapa angkutan barang tersebut sebagai anak emas. Dia meminta agar ketentuan itu dilihat dari dasar teknisnya.

"Harus dilihat dasarnya, harus menyeluruh, jangan sepotong-potong. Beberapa kendaraan kan secara kapasitas dan jenis angkutannya dibuat berbeda-beda," ujar dia.

Dia juga mengimbau kepada angkutan besar untuk dapat mengakali situasi, salah satunya dengan menambah sumbu kendaraan. "Truk biasa kan rodanya empat, kemudian diperbanyak sehingga hitungan beban jadi rata," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan pihak pemerintah terkait dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kepolisian RI, dan Pemerintah Daerah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri, untuk mencari titik temu dalam penanganan masalah di jembatan timbang ini.

"Coba dilihat dari pemikiran yang terintegrasi. Harus ada sinkronisasi dari instansi pemerintahan. Soalnya sekarang belum, masih ada ego sektoral," pungkas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya