Ini Alasan Unilever Tak Lagi Bermitra dengan PT Sariwangi

Unilever tak lagi bermitra dengan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) karena alasan demi menjaga produksi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Okt 2018, 16:31 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2018, 16:31 WIB
PT Unilever Indonesia Tbk
PT Unilever Indonesia Tbk

Liputan6.com, Jakarta - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) memastikan sudah tidak ada hubungan dengan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Memang, sebelumnya SAEA menjadi mitra Unilever dalam memasok bahan baku teh untuk produk teh celup Sariwangi sejak hak merek teh populer tersebut dibeli pada 1989.

Head of Corporate Communication PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) Maria Dewantini Dwianto menjelaskan alasan perusahaan tak lagi bermitra karena alasan demi menjaga produksi.

"Review terhadap kinerja rekan bisnis dan penunjukan rekan bisnis baru merupakan proses yang biasa, untuk memastikan bahwa semua produk kami dapat tersedia di pasar dengan kualitas dan kuantitas sesuai ekspektasi," ujar Maria kepada Liputan6.com, Kamis (18/10/2018).

Proses pemutusan hubungan kerja itu sendiri sudah dilakukan sejak awal 2018. Sebagai pengganti, Sariwangi kini menggandeng PT Agriwangi Indonesia dalam memproduksi teh Sariwangi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bukan Anak Usaha

Ilustrasi Teh
Ilustrasi - Sariwangi dinyatakan pailit/copyright unsplash/Jess Watters

Sebelumnya, Maria juga menegaskan, SAEA bukan merupakan anak usaha Unilever. "Jadi PT Sariwangi Agricultural Estate Agency itu bukan anak usaha dari Unilever," tegas dia.

Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Keputusan itu membuat Sariwangi dan Indorub resmi berstatus pailit.

"Kedua perusahaan itu sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujar Kuasa Hukum Bank ICBC Indonesia, Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners saat dihubungi Liputan6.com.

Berdasarkan keputusan pengadilan itu, Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sebelumnya disepakati pada 9 Oktober 2015.

Di PKPU, Sariwangi tercatat memiliki utang Rp 1,05 triliun. Adapun Indorub punya utang Rp 33,71 miliar kepada sejumlah bank, termasuk ICBC Indonesia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya