PR Besar Pemerintah RI Wujudkan Reforma Agraria

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, banyak pihak menyalahartikan reforma agraria hanya sebatas sertifikasi.

oleh Merdeka.com diperbarui 31 Okt 2018, 14:29 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2018, 14:29 WIB
Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Indonesia Tawarkan Infrastruktur Menjajikan di IMF-WB
Menko Perekonomian Darmin Nasution memberi sambutan dalam Indonesia Investmen Forum (IIF) 2018 di ajang Pertemuan Tahunan IMF-World Bank 2018 di Bali, Selasa (9/10). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution resmi membuka rapat Koordinasi Nasional (rakornas) Gugus Tugas Reforma Agraria di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Dalam sambutannya, Darmin menyebutkan pemerintah mendudukkan reforma agraria dalam payung yang lebih luas yaitu pemerataan ekonomi yang terdiri dari tiga pilar besar.

Salah satunya mengenai legalisasi aset yang ujung tombaknya adalah reforma agraria. Seperti diketahui, saat ini pemerintah berkomitmen untuk melegalisasi aset hingga 9 juta bidang lahan pada 2019.

"Kenapa itu penting? karena tanpa legalisasi aset, kepastian hukum, itu rendah sekali," kata Darmin.

Dia mengungkapkan, banyak pihak menyalahartikan reforma agraria hanya sebatas sertifikasi. Padahal, itu hanya merupakan salah satu bagian saja.

"Mengkritik bahwa reforma agraria kok sertifikasi tanah? termasuk, tapi tidak hanya itu, itu adalah satu langkah," ujar dia.

Dia menjelaskan, legalisasi aset sangat penting sebab banyak sekali lahan yang belum memiliki sertifikasi padahal sudah dimiliki selama bertahun-tahun oleh warga.

"Kenapa itu penting dipercepat legalisasi aset? karena Republik ini sudah 73 tahun, sebagian tanah rakyat belum disertifikasi," ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, jika lahan sudah memiliki sertifikasi akan ada banyak keuntungan yang didapat oleh si pemilik lahan tersebut. "Kalau sudah disertifikasi, selain ada kepastian hukum, juga dia bisa mendapatkan modal," ujar dia.

Kemudian yang kedua adalah redistribusi aset yang sumbernya cukup beragam. Termasuk program transmigrasi yang tergolong ke dalam redistribusi aset.

"Pemerintah akan distribusikan lahan yang terlantar atau yang habis haknya, dan masih ada beberapa yang lain," ujarnya.

Selama ini, lanjutnya, aturan tersebut tidak dijalankan dengan baik. Contohnya dalam hal pembukaan lahan baru oleh perusahaan.

"Aturan bahwa perusahaan besar buka perkebunan atau lahan, izin dari pemerintah juga. Aturan mainnya, 20 persen harus diberikan pada masyarakat di sekitarnya untuk berusaha. Nah, bagian yang ini kita akan menyelesaikannya melalui satu perpres dan satu inpres," tutur Darmin.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

Reforma Agraria Butuh Waktu 10 Tahun

20160304-Kelapa Sawit-istock
Ilustrasi Kelapa Sawit (iStockphoto)

Saat ini, reforma agraria sudah ada perpresnya nomor 86. Kemudian ada perpres PPTKH (Percepatan Penyelesaian Tanah dan Kawasan Hutan. Kemudian baru-baru ini terbit inpres moratorium kelapa sawit.

Kemudian ada program perhutanan sosial dengan masyarakat diberi hak untuk mengelola kawasan hutan selama 35 tahun, tetapi bukan memberikan kepemilikan.

PPTKH sudah berjalan. Di kabupaten atau kota, ada tim (melalui menteri kehutanan) yang sedang mengidentifikasi tanah rakyat baik berupa kebun atau lahan lainnya yang masuk kawasan hutan.

"Kita akan carikan solusinya. kira-kira, kalau itu hutan konservasi, kita akan cari penggantinya. kalau hutan produksi, kita selesaikan sehingga dia redistribusi lahan. Tapi harus ada aturan main. jangan karena centeng, dia kuasai 12 hektar. Tapi mungkin orang lain mungkin 1 hektar. Jadi harus ada standarnya, kita tidak hanya mendistribusikan lahan, tapi kita akan terapkan standar dan model," tegasnya.

Yang terakhir adalah peremajaan perkebunan. Saat ini program tersebut sudah berjalan melalui peremajaan kebun kelapa sawit.

Selain sawit, komoditas lain juga didorong untuk peremajaan perkebunan dimana pemerintah mendorong agar masyarakat bisa melaksanakannya dengan cara membuat suatu kluster agar dapat dibantu oleh pemerintah.

"Jadi kluster, diusahakan tanamannya itu tanaman utamanya sama. Kalau cabai ya cabai. Kalau jagung ya jagung, dan seterusnya. Mimpinya melalui menteri desa, saya sudah sampaikan beberapa kali kepada Pak Eko, Menteri Desa kan berurusan dengan desa. Semua sawah, kebun, kan ada di sana. Kita ingin dilakukan secara bertahap," ujarnya.

Semua cakupan reforma agraria tersebut, akan memakan waktu yang tidak singkat. Butuh sedikitnya waktu 10 tahun untuk mewujudkan semuanya.

"Jadi ini pekerjaan besar, enggak selesai ini 10 tahun pun. Tapi kita harus mulai, sebenarnya ini harus dimulai 60 tahun yang lalu. Semua negara sudah dilakukan itu, cek satu per satu. India sudah, Korea sudah, Taiwan sudah, Malaysia sudah, Filipina sudah, kita belum," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya