Reforma Agraria Jadi Solusi Urbanisasi Usai Lebaran

Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, perekonomian nasional yang kian berkembang mendorong terjadinya urbanisasi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Jun 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2017, 16:00 WIB
Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, perekonomian nasional yang kian berkembang mendorong terjadinya urbanisasi.
Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, perekonomian nasional yang kian berkembang mendorong terjadinya urbanisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Pasca Lebaran, satu hal yang paling dikhawatirkan pemerintah adalah masalah urbanisasi, perpindahan penduduk dari desa ke kota, tepatnya ke Jakarta. Reforma agraria menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang diyakini bakal menyurutkan arus urbanisasi ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, perekonomian nasional yang kian berkembang mendorong terjadinya urbanisasi.

"Kalau ekonominya makin berkembang, urbanisasi juga pasti berkembang. Sebetulnya tidak berkembang pun, orang bakal urbanisasi juga," ujar Darmin di sela-sela acara Halalbihalal di rumah dinasnya, Jakarta, Kamis (26/6/2017).

Pemerintah, sambungnya, mengeluarkan paket kebijakan pemerataan ekonomi. Salah satunya reforma agraria di pedesaan, sementara di perkotaan, pemerintah mendorong program perumahan dengan harga terjangkau.

"Dua area ini memang harus dibenahi karena kita sudah terlambat sekali melakukan reforma agararia. Terlambatnya bukan lima atau 10 tahun, tapi sudah puluhan tahun. Tapi tidak jadi alasan kita melakukan reforma agraria," jelas Darmin.

Kebijakan dalam reforma agraria, yakni redistribusi lahan. Darmin mengaku, pemerintah akan membuka akses lahan milik pemerintah untuk dikelola penduduk. Pemerintah masih mempunyai banyak lahan yang bisa dimanfaatkan masyarakat, seperti lahan Perhutani seluas 2,4 juta hektare (ha).

"Itu harus diidentifikasi satu per satu. Nanti mulai semester II ini, kita akan mulai membuka akses ke penduduk di sekitarnya untuk memperoleh legalitas dalam mengusahakan lahan pemerintah, terutama lahan Perhutani. Bukan pemilik, tapi dia boleh mengusahakannya untuk 35 tahun," terangnya.

"Tapi dalam lima tahun akan dievaluasi. Kalau dia tidak mengerjakannya atau mengusahakannya, ya kita tarik lagi," tambah Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya