Jurus Kemenhub Tertibkan Angkutan Logistik Kelebihan Muatan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki gagasan untuk memberantas angkutan yang kelebihan muatan dan dimensi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 24 Nov 2018, 12:15 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2018, 12:15 WIB
Semrawut Kemacetan Truk Kontainer di Tanjung Priok
Kemacetan arus kendaraan saat melintas di Jalan Yos Sudarso arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/7). Kemacetan disebabkan mahalnya tarif tol pelabuhan yang mencapai Rp 45 ribu sehingga sopir memilih jalan bawah. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki gagasan untuk memberantas angkutan yang kelebihan muatan dan dimensi.

Langkah yang dilakukan dengan‎ menciptakan sinergitas antara pihaknya dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri maupun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) sudah hampir satu tahun dilakukan upaya pemberantasannya, tapi hingga saat ini  masih diberikan toleransi bagi beberapa asosiasi logistik. 

"Kini sudah banyak asosiasi barang yang mendekat dan setuju pada peraturan yang kami terapkan. Kami juga sedang gencar menindak ODOL dengan menargetkan hadirnya beberapa Jembatan Timbang (JT) di tahun ini. Namun mungkin karena terbatasnya SDM tidak dapat maksimal hingga mencapai 92 Jembatan Timbang per tahun 2019 sesuai terget,” kata Budi, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (24/11/2018).

Budi menuturkan, untuk menertibkan kendaraan logistik yang kelebihan muataan dan dimensi, pihaknya tidak menutup kemungkinan menggandeng dari pihak lain di luar Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Kami tidak eksklusif, kami menerima bantuan dari Surveyor Indonesia, ini juga sekaligus bukti bahwa kami serius ingin menghilangkan praktek pungutan liar yang mungkin selama ini ditemui di JT,” tambah Budi.

Budi mengakui, saat ini kesadaran masyarakat untuk mencegah truk ODOL masuk ke daerahnya meningkat.

“Sekarang masyarakat sudah tahu kalau jalanan rusak itu karena truk ODOL jadi mereka mau menutup jalan supaya truk tidak bisa lewat daerah mereka, mereka juga tidak mau kalau JT nya masih tidak aktif. Mereka merasa terganggu baik dari segi polusi, kemacetan, dan kebisingan. Hal seperti ini jika pemerintah tidak meresponsnya permasalahan dalam bidang lalu lintas maka kita akan menghadapi resistensi. Harapan saya ada peraturan untuk pengawasan ODOL ini di tingkat provinsi," tambah Budi.

 

 

Usul Kemenhub

Semrawut Kemacetan Truk Kontainer di Tanjung Priok
Kemacetan arus kendaraan saat melintas di Jalan Yos Sudarso arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/7). Kemacetan disebabkan mahalnya tarif tol pelabuhan yang mencapai Rp 45 ribu sehingga sopir memilih jalan bawah. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Oleh karena itu untuk mengurangi persoalan ODOL ini,  Budi mengusulkan pada Polri untuk ada Satlantas di tiap jembatan timbang. Langkah ini dinilai ampuh karena petugas Polri bisa melakukan penindakan dengan memberikan tilang.

Hingga saat ini ada beberapa cara yang dapat ditempuh untuk menunjang pengawasan kendaraan yang melanggar ODOL yaitu Akreditasi Pengujian Kendaraan Bermotor, Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan, Implementasi E-Logbook, serta Pengaturan Kendaraan Pengangkut Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Kami ingin sampaikan pada Kakorlantas bahwa pertemuan seperti ini siap dilaksanakan tahun depan. Kita perlu berkoordinasi untuk membuat kebijakan hingga menukik sampai tingkat provinsi. Selain itu saya ingin menyampaikan pada Direktur Lalu Lintas Polda (Dirlantas) mengenai kaitan tugas-tugas yang ada sinkronisasi dan koordinasi antar lembaga supaya dapat saling mendukung," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya