Kemenhub Bakal Tambah Penerapan Ganjil Genap di Pintu Tol Tambun

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperluas kebijakan penanganan kemacetan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 12 Nov 2018, 08:40 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2018, 08:40 WIB
Ganjil Genap di DKI Diperpanjang hingga 31 Desember
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (14/10). Kendati diperpanjang hingga Desember, sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperluas kebijakan penanganan kemacetan di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek. Salah satunya adalah perluasan penerapan kebijakan ganjil genap di gerbang tol.

Saat ini terdapat beberapa pembangunan Proyek Strategis Nasional di lintas Tol Jakarta - Cikampek seperti pembangunan tol layang (elevated), Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, dan LRT Jabodebek, berdampak pada meningkatnya kemacetan lalu-lintas di jalan tol tersebut.

"Hari ini telah dilaksanakan rapat koordinasi terpadu untuk menyiapkan rencana aksi/langkah-langkah penanganan kemacetan lalin di Tol Jakarta – Cikampek yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan kepada wartawan, Senin (12/11/2018).

Hengki mengatakan, pada Sabtu malam 10 November 2018, Dirjen Perhubungan Darat beserta jajaran telah mengadakan rapat awal, membahas tiga langkah utama penanganan kemacetan di Tol Jakarta – Cikampek. Tiga langkah tersebut yaitu : Penanganan dan dampak Over Dimension and Over Load (ODOL), Evaluasi paket kebijakan penanganan lalu lintas, dan Operasional mobil angkutan barang.

Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, beberapa langkah yang akan disiapkan pemerintah sebagaimana hasil dari rapat terpadu tersebut yaitu, pertama, melakukan rekayasa lalu lintas.

Hengki mengatakan, telah disiapkan langkah-langkah rekayasa lalin di antaranya, pengaturan operasional angkutan barang dari pukul 05.00 Pagi sampai dengan pukul 10.00 WIB, penambahan area pemberlakuan aturan ganjil genap di Gerbang Tol Tambun dengan kompensasi penyediaan Bus Transjabodetabek Premium.

Kemudian pengetatan aturan penggunaan lajur tol, misalnya, lajur 1 dan 2 diperuntukan untuk bus dan truk dengan golongan III sampai V, sementara lajur 3 dan 4 untuk kendaraan golongan I dan II.

 

Langkah Selanjutnya

Perluasan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 13 Oktober
Kendaraan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9). Dalam Pergub ini sistem ganjil genap tetap berlaku mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB di ruas jalan yang telah ditentukan sebelumnya. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Langkah kedua, penindakan terhadap Truk ODOL yang melintas di tol Jakarta – Cikampek, berupa penambahan frekuensi operasi pengawasan terhadap truk ODOL, penilangan, penurunan muatan dan pengeluaran dari jalan tol terhadap truk yang diketahui kelebihan muatan/ODOL dengan biaya dibebankan kepada operator truk atau pemilik barang. 

Untuk membantu pengawasan, akan dipasang alat Weight in Motion (WIM) di Gerbang Tol untuk mendeteksi suatu kendaraan yang kelebihan muatan.

"Pengawasan juga dilakukan terhadap kendaraan truk yang berhenti di pinggir jalan ruas tol JORR E2 dan akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraannya," Henki menambahkan.

Langkah ketiga, terkait sosialisasi kepada masyarakat terkait waktu pengerjaan proyek. Sosialisasi akan dilakukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Konsultan ini bertugas mengintegrasikan kegiatan pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan, mengkomunikasikan kegiatan yg berisiko mengganggu lalu lintas seperti mobilisasi material, alat berat, dan girder jembatan.

"Tentunya hasil rapat ini akan didiskusikan dengan berbagai pihak seperti : pengamat, akademisi, dan perwakilan masyarakat. Untuk penjelasan secara lengkap terkait hasil rapat terpadu penangan kemacetan Tol Jakarta - CIkampek akan disampaikan pada hari Rabu mendatang,” tutur Hengki. (Yas)

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya