Guru Honorer Semringah Sambut Usulan Gaji Setara UMR

Kemendikbud mengusulkan gaji guru honorer setara upah minimum regional (UMR) di masing-masing daerah.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Jan 2019, 08:40 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2019, 08:40 WIB
Honorer Kategori Dua Serbu Gedung DPR
Sejumlah guru honorer Kategori 2 beristigosah saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Aksi tersebut untuk mendukung proses penyelesaian atau penentuan nasib para honorer K2 yang sedang dirapatkan. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan gaji guru honorer setara upah minimum regional (UMR) di masing-masing daerah. Hal ini langsung disambut baik oleh para pelaku guru honorer.

Guru honorer SMAN 13 Maros Sulawesi Selatan, Khayriah salah satunya. Dia menganggap apa yang diusulkan itu merupakan bentuk langkah baik bagi para guru honorer. Selama ini, guru honorer digaji jauh dari kata layak, terlebih yang belum tersertifikasi.

"Selama ini kita memperoleh gaji itu jauh jika dibandingkan UMR. UMR sini sekitar Rp 3 juta, sementara gaji guru honorer yang tersertifikasi saja, itu jauh di bawah itu. Jadi ini satu hal yang baik," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (25/1/2019).

Hanya saja, menurut dia, pemerintah tidak bisa menyamaratakan sistem penggajian guru honorer jika nanti harus sesuai UMR. Guru yang sudah disertifikasi pemerintah, harus mendapat tunjangan tersendiri.

Baginya, selama ini guru honorer yang sudah tersertifikasi tersebut telah memiliki kemampuan dan kompetensi lebih tinggi jika dibandingkan yang belum tersertifikasi.

"Ya kita sudah diakui ini ilmu mengajar kita, kita sudah melewati satu tahapan lebih, masak terus disamaratakan dengan yang honorer belum tersertifikasi," tegas wanita yang sudah menjadi gutu honorer lebih dari 10 tahun itu.

Di kesempatan terpisah, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli Rahim menambahkan, pihaknya sebagai asosiasi siap mendukung upaya pemerintah untuk menjadikan para guru honorer ini lebih sejahtera.

"Prinsipnya itu langkah bagus, apapun upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru baik honorer atau bukan, kita pasti dukung," kata dia.

Namun, sebelum melaksanakan kebijakan itu, Ramli mengusulkan untuk terlebih dahulu melakukan beberapa perbaikan tata kelola guru honorer di Indonesia, mulai dari perekrutan hingga pendataan guru honorer.

Diakuinya, selama ini belum ada data pasti yang dijadikan patokan, berapa jumlah guru honorer di Indonesia. Jika ini tidak dilakukan terlebih dahulu, dikhawatirkan sistem ini tidak tepat sasaran.

"Juga soal rekrutmen guru honorer itu juga harus jelas, ada tesnya, ada uji kompetensinya, seperti itu. Selama ini kan masih banyak guru honorer yang statusnya titipan," ungkap dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


3 Skema Penyelesaian Honorer

Muhadjir Effendy
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat media visit di SCTV Tower, Jakarta, Senin (14/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengusulkan agar gaji guru honorer akan sesuai dengan UMR masing-masing daerah. Hal ini telah disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk tunjangan guru honorer tersebut.

Menurut dia, pemerintah memiliki tiga skema dalam mengatasi masalah guru honorer di Indonesia. Pertama, melalui seleksi CPNS dan kedua lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun demikian dia mengakui tentu masih ada guru honorer yang tidak terakomodasi oleh dua skema tersebut. Mereka inilah yang diusulkan untuk mendapatkan tunjangan setara UMR.

"Kemudian kan masih ada tersisa guru honorer lah itu yang kita usulkan ke Bu Menteri Keuangan agar mereka ini dipastikan bisa mendapatkan tunjangan UMR di masing-masing daerah," kata dia di Kementerian Keuangan.

Menurut dia, dalam usulan tersebut, dia meminta agar untuk tunjangan guru honorertersebut masuk dalam alokasi dana alokasi umum (DAU) agar tidak membebani keuangan daerah.

"Saya sebagai Menteri Pendidikan meminta supaya itu masuk di dalam anggaran APBN, DAU, tidak dibebankan ke APBD, karena kalau dibebankan ke APBD kita tidak bisa memaksa daerah untuk mengalokasikan, tapi kalau nanti masuk dalam DAU, terutama DAU untuk gaji guru, itu sehingga kita bisa kontrol," ungkap ‎dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya