Jangan Anggap Sepele Denda Telat Bayar Pajak Motor!

Denda yang dikenakan jika telat membayar pajak motor lumayan besar, yaitu sekitar 25 persen per tahun.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 04 Apr 2019, 07:20 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2019, 07:20 WIB
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pajak merupakan suatu hal yang wajib kita bayarkan untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum, itulah mengapa semua warga negara Indonesia wajib membayar pajak.

Jika Anda setiap harinya menggunakan kendaraan bermotor, berarti Anda juga harus membayarkan pajak kendaraan. Nah, jika Anda telat bayar pajak, akan dikenakan denda sebesar 25 persen per tahunnya.

Dampak dari telat bayar pajak selain denda yaitu penilangan dari polisi. Karena polisi sedang gencar melakukan razia, jika belum membayar pajak kendaraan tentu polisi akan langsung menilang Anda.

Sudah harus membayar pajak, tapi kena tilang juga, rugi banget, kan! Biar tidak terlalu rugi banget, Anda harus ingat kapan waktunya bayar pajak.

Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Cara Bayarnya

Sebenarnya bayar pajak kendaraan itu mudah banget, lo! Tidak sesulit yang dibayangkan. Ada beberapa cara membayar pajak kendaraan yang bisa Anda lakukan, bahkan ada beberapa cara baru yang lebih mudah. Berikut caranya, seperti dikutip dari TunaiKita.

1. Drive Thru Samsat

Ada cara baru membayar pajak motor yang diperkenalkan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yaitu dengan cara Drive Thru Samsat.

Seperti layaknya memesan makanan cepat saji atau fast food dengan drive thru, mengurus pembayaran pajak pun juga sama, lo! Menggunakan cara ini pastinya lebih cepat dan mudah, Anda tidak perlu parkir motor untuk melakukan pembayaran pajak.

Drive Thru Samsat ini diperkenalkan di Samsat Kebon Nanas. Proses bayar pajak dengan drive thru memakan waktu kurang dari 2 menit aja. Sangat menghemat waktu bukan?

Nah, untuk prosedur bayar pajak lewat drive thru ini cukup simpel, lo. Pertama, Anda pergi ke loket pertama untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta. Proses dilanjutkan dengan melakukan pembayaran di loket kedua, di sini akan dimintai dokumen asli yang tadi Anda berikan.

Waktu yang disebutkan tadi belum termasuk waktu antrian, ya. Kalau antriannya panjang, otomatis waktu yang dihabiskan pun akan lebih lama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


2. Bayar Pajak di Kecamatan

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Untuk Anda pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di DKI Jakarta, kebijakan ini juga cocok untuk membayarkan pajak kendaraan Anda. Dengan adanya kebijakan ini, para pengguna motor tidak perlu lagi repot-repot bayar pajak motor di Samsat. Jadi bisa menghemat waktu tanpa perlu merasakan macet maupun antrian di kantor Samsat, kan?

Kebijakan ini diresmikan Gubernur DKI Jakarta sejak tahun 2015. Selain layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau PKB tahunan, Anda juga bisa mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Tetapi, kalau perpanjang STNK lima tahunan, bukan di kantor kecamatan ya, Anda harus menyelesaikan urusan tersebut di kantor Samsat.

3. Bayar Pajak di Samsat

Ada banyak masukan dari masyarakat untuk bayar pajak tidak hanya dilakukan di Samsat. Sayangnya, kebijakan baru bayar pajak, seperti bayar dengan drive thru atau bayar di kecamatan sejauh ini hanya berlaku di Jakarta. Di luar Jakarta kebijakan ini belum diterapkan.

Selain menerima pembayaran pajak motor setiap tahunnya, Kantor Samsat juga melayani perpanjangan STNK lima tahunan. Di samsat juga menjadi tempat pembuatan SIM baru. Nah, kalau motor yang Anda miliki masih cicilan, Anda harus bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat, ya!


Syarat-syarat yang Dibutuhkan Bayar Denda Pajak Motor

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Pemilik kendaraan seusai membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Polda Metro Jaya, Jumat (16/11). Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku 15 November - 15 Desember 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelum Anda membayar pajak, tentu harus memenuhi syarat-syarat yang diberikan untuk bayar pajak motor. Jangan sampai ketika bayar pajak nanti, Anda lupa membawa syarat-syarat tersebut. Berikut cara dan syarat pembayaran pajak motor:

1. Berkas

Sebelum membayar pajak motor, syarat pertama yang harus Anda siapkan, yaitu berkas yang harus dibawa ketika datang ke kantor Samsat.

Berkas yang harus dibawa meliputi KTP asli pemilik kendaraan, STNK, serta BPKB. Sedangkan, jika Anda yang ingin membayar lima tahunan, berkas yang dibawa tetap sama.

2. Ambil formulir di loket khusus

Jika data STNK dan BPKB berbeda, Anda bisa meminta formulir lain. Tetapi jika perbedaan antara STNK dan KTP, Anda perlu mengambil formulir di loket khusus.

Setelah mendapat formulir yang Anda butuhkan, Anda bisa langsung mengisi formulir tersebut dengan baik mulai dari mengisi nama pemilik, alamat pemilik, plat kendaraan, tujuan pengurusan, serta data kendaraan.

Setelah selesai, bisa langsung menyerahkan formulir dengan berkas yang sudah kamu siapkan, dan menunggu panggilan di loket 3.

3. Pembayaran

Setelah dipanggil, berikan slip pembayaran yang tertulis besaran pajak yang harus Anda bayar. Jangan lupa cek bukti pembayaran sementara yang diberi petugas.

Setelah melakukan pembayaran dan diberi bukti pelunasan, Anda juga bisa mengecek bukti pembayaran dari petugas.


Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor Setahun dan Cara Menghindari Telat Bayar Pajak

Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Pemilik kendaraan seusai membayar pajak saat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Polda Metro Jaya, Jumat (16/11). Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku 15 November - 15 Desember 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Biaya pajak kendaraan bermotor sebesar 25 persen per tahun, jika terlambat bayar selama 3 bulan berarti 3 bulan per 12 bulan, jika terlambat 6 bulan berarti 6 bulan per 12 bulan.

Contohnya Ari terlambat membayar motor selama 6 bulan, jumlah pajak sebesar Rp 200 ribu, dan SWDKLLJ sebesar Rp 32 ribu. Denda sebesar 200 x 25 persen x 6/12 + 32 ribu = Rp 57 ribu.

Dengan kemudahan pembayaran pajak yang diberikan pemerintah sekarang ini, seharusnya kita lebih peka dengan keterlambatan pembayaran, apalagi dengan tertib melakukan pembayaran. Nah, untuk mencegah terjadinya denda berikut tips cara menghindari telat bayar pajak.

- Perhatikan tanggal pembayaran pajak motor Anda. Simak tanggal yang tertera di STNK motor kemudian catat ataupun buat jadwal agar tidak lupa membayar.

- Jangan lupa sisihkan sebagian uang untuk kebutuhan membayar pajak motor agar bisa digunakan sewaktu-waktu. Karena biasanya pajak motor dibayar setahun sekali maka Anda dapat dengan mudah menyisihkan dana untuk bayar pajak.

- Lebih baik bayar pajak motor sebelum waktu masa pajak habis, silahkan bayar 1 minggu atau 3 hari sebelum jatuh tempo untuk menghindari antrian.

Dengan kemudahan yang disediakan pemerintah untuk membayar denda telat bayar pajak motor sekarang ini. Seharusnya kita lebih peka dengan keterlambatan pembayaran. Apalagi dengan membayar pajak motor tepat waktu kita tidak perlu lagi membayar denda telat pajak motor. Semoga informasi yang diberikan bermanfaat untuk Anda.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya