Usai Lolos Seleksi PPPK, Apa Langkah Selanjutnya?

BKN menjelaskan langkah bagi peserta yang lolos PPPK.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 04 Apr 2019, 13:45 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2019, 13:45 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Ilustrasi Foto PNS. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dalam tahap pengumuman. Hingga berita ini ditulis, ada 307 instansi yang siap mengumumkan dengan rincian 51 instansi sudah mengklik digital signature (DS). 

Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan menyebut dengan mengklik DS, makan instansi sudah bisa mengakses hasil PPPK. Kemudian, peserta dapat menunggu pengumuman resmi atau melihat langsung di akun SSCASN mereka.

Lalu, apa lagi yang perlu dilakukan peserta? Ridwan menyebut peserta yang lolos seleksi PPPK tak perlu tergesa-gesa dan cukup mengikuti petunjuk dari pemerintah setempat. 

"Teman-teman peserta yang mereka guru, tenaga kesehatan, dan pertanian itu enggak usah bingung, enggak usah buru-buru, jadi tunggu saja pengurungan resmi dari daerah masing-masing. Itu pasti ada," ucapnya. 

Ridwan mengingatkan agar peserta senantiasa mengikuti petunjuk pemerintah ketika melakukan pemberkasan. Tak lupa, peserta diajak memantau akun SSCASN mereka bila masih belum yakin. 

"Tapi bagi teman-teman yang belum yakin benar, bisa login di SSCASN, dengan username and password untuk melihat hasilnya, kalau misalnya belum ada ya sabar saja," tuturnya. 

Pengumuman PPPK tahap I ini ditargetkan rampung pada minggu ini. Yang diutamakan pada tahap ini adalah tenaga pengajar kesehatan, dan pertanian. Rencananya, pada Mei mendatang, seleksi PPPK selanjutnya akan melibatkan guru eks K2 honorer untuk Kementerian Agama.

 

Intip Standar Kelulusan Seleksi PPPK

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

 Seperti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus lolos ambang batas (passing grade) kelulusan. 

Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. 

"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir di Jakarta, Sabtu, 23 Februari 2019.

Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.

Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara. 

"Dalam tes yang akan berlangsung tanggal 23  dan 24 Februari ini, setiap peserta harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer," imbuh Mudzakir.  

Seleksi PPPK saat ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian, dan database Kemenristekdikti untuk dosen. Sebanyak 372 Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK.

Pelamar seleksi yang belum terverifikasi oleh instansi terkait, belum dapat diikutsertakan dalam tes pengadaan Calon PPPK saat ini. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya