Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan, Garuda Indonesia tidak menutup kemungkinan akan menurunkan tarif tiket pesawat sesuai dengan arahan pemerintah.
Hal itu dia ungkapkan usai rapat terkait mahalnya harga tiket pesawat di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Seperti diketahui, salah satu hasil rapat tersebut adalah akan adanya penurunan tarif batas atas harga tiket pesawat yang akan ditentukan dalam waktu dekat oleh Kementerian Perhubungan.
Advertisement
"Itu dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator, kita akan mengikuti dong. Garuda kan salah satu pelaku usaha di sektor penerbangan. Kita akan mengikuti apa yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan," kata Menteri Rini, Senin (6/5/2019).
Baca Juga
Akan tetapi, dia mengungkapkan, harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap biaya-biaya pengeluaran lainnya yang berhubungan dengan penentuan tarif di Garuda. Menurutnya, ada beberapa pos pengeluaran yang dapat ditekan agar harga tiket dapat turun.
"Kita sedang ngecek. Tapi memang ada beberapa pos -vpos cost yang memang bisa diubah," ujarnya.
Dia menyatakan kondisi seperti ini tidak hanya terjadi pada Garuda namun pada semua maskapai yang beroperasi di tanah air. Dimana biaya pengeluaran dan operasional tiap maskapai pasti tidak jauh berbeda.
"Tapi ini semua tidak hanya Garuda Indonesia. Kan semua. Makanya mungkin yang harus diperjelas ini tuh semua airlines. Semua ada cost structurenya. Nah, ini memang harusnya mirip - mirip ya cost structurenya, dan ini yang sedang kita lihat" tutupnya.
Â
Reporter:Â Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video terkait di bawah ini
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bakal Diturunkan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diberikan waktu satu minggu untuk menurunkan harga tiket pesawat yang sampai saat ini dinilai masih cukup tinggi. Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution.
Usai rapat di kantor Darmin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan hal yang dibahas dalam rapat tersebut adalah terkait penurunan tarif batas atas.
"Kita akan evaluasi batas atas. Saya diberi waktu satu minggu akan menetapkan batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," kata Menhub Budi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Dia menyebutkan penurunan tarif batas atas berlaku untuk maskapai Low Cost Carrier (LCC) serta maskapai full service.
Meski tidak diperbolehkan melakukan intervensi harga tiket, dia menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenhub berhak mengatur tarif batas atas dan tarif batas bawah.
"Jadi dalam UU itu disebutkan kemenhub dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, ada di pasal 127," ujarnya.
Â
Advertisement
Pertimbangan Penentuan Harga Tiket Pesawat
Beberapa pertimbangan tersebut diantaranya adalah daya beli masyarakat. Diharapkan dengan adanya penurunan tarif batas atas, harga tiket pesawat yang saat ini berlaku dapat berangsur turun.
"Kalau batas atas saya tetapkan 85 persen atau 80 persen, artinya penerbangan yang full service itu hanya bisa menetapkan 85 persen (paling mahalnya), dan dalam persaingan biasanya penerbangan yang lain itu menetapkan lebih rendah dari itu (tarif batas atas), jadi paling tidak ada satu penurunan dari situ," jelasnya.