Liputan6.com, Jakarta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri langsung diterjunkan pasca insiden penembakan yang mengakibatkan seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang meninggal dunia.
Korban berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak senjata api, di mana diduga dilakukan aparat kepolisian, yang dalilnya GRO merupakan pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan Semarang.
Baca Juga
"Terkait dengan kejadian di wilayah hukum Polrestabes Semarang, sudah dilakukan asistensi oleh Polda Jawa Tengah, kemudian juga asistensi dari Mabes Polri juga telah dilakukan dimana tim dari Itwasum Polri dan juga dari divisi Propam Polri telah turun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di gedung TNCC Mabes Polri, Selasa 26 November 2024.
Advertisement
Dia menuturkan, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh mengenai peristiwa ini, karena tim dari Itwasum dan Propam Polri masih terus bekerja mengungkapkan insiden penembakan terhadap siswa tersebut.
"Tentunya hasil daripada proses asistensi ini kita berharap untuk menunggu dan kami yakinkan 2 asistensi ini tentu memberikan suatu kontribusi yang tentunya hasilnya akan menjadi lebih baik ataupun objektif," kata Trunoyudo.
Sebelumnya,
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bisa menertibkan anggotanya terkait dengan kepemilikan senjata api.
"Jadi memang kita ini sudah berulang kali meminta agar Kapolri dan jajarannya itu menertibkan kepemilikan dan penggunaan senjata oleh aparat kepolisian," kata dia saat dikonfirmasi Selasa 26 November 2024.
DPR Tuntut Kapolri Perketat Pengawasan Senjata Api
Politikus PKS ini, menuturkan senjata api itu biasa digunakan oleh aparat jika memang dalam kondisi terdesak.
"Jadi ini kan senjata ini, senjata api yang digunakan itu kan untuk hal-hal tertentu. Jadi senjata api itu kan biasanya digunakan ketika aparat itu dalam kondisi terdesak dan nyawanya terancam," ungkap Nasir.
"Tapi kalau dia tidak terdesak dan nyawanya tidak terancam tidak ada alasan dia untuk menembak seseorang. Bahkan penjahat pun, jadi penjahat pun kalau memang aparat polisi tidak terdesak dan tidak terancam tidak boleh ditembak. Karena itu hak asasi manusia, itu tetap memeguh prinsip hak asasi manusia," sambungnya.
Dia pun menyinggung soal kasus polisi tembak polisi, di mana Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
"Jadi menurut saya itu yang pertama harus ditertibkan. Kasus di Solok Selatan, kasus-kasus sebelumnya juga begitu. Jadi ini penggunaan senjata yang harus ditertibkan," jelas Nasir.
Advertisement
Harus Diperiksa
"Pertama tes kesehatan, tes psikologi kepada polisi-polisi yang megang senjata apakah dia memang masih layak dan patut untuk memiliki atau menggunakan senjata. Nah ini yang harus diberesin. Di samping nanti soal dia akan ditindak apakah itu lewat sanksi etik dan sanksi pidana," sambungnya.
Ia pun ingin agar polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap pemilik atau pengguna senjata api yang menewaskan korban tersebut.
"Ya makanya itu satu hal soal penertiban penggunaan senjata. Yang kedua ya harus diperiksa sehingga ada dua kemungkinan dia mendapatkan sanksi etik sesuai dengan peraturan Kapolri," tegasnya.
"Yang kedua dia bisa kena pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena dia menembak tanpa alasan dan korbannya masyarakat sipil atau orang sipil," pungkasnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com