Alasan Menhub Tak Pindahkan Penerbangan Internasional ke Bandara Kertajati

Kemenhub memberikan waktu paling lambat 1 Juli 2019 untuk memindahkan penerbangan domestik pesawat jenis jet ke Bandara Kertajati.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 19 Jun 2019, 21:20 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2019, 21:20 WIB
Musim Haji, Bandara Kertajati Akan Jadi Embarkasi Antara
Bandara Kertajati Kabupaten Majalengka akan menjadi bagian dari embarkasi antara pada musim haji 2018. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan waktu paling lambat 1 Juli 2019 untuk memindahkan penerbangan domestik pesawat jenis jet rute luar Jawa dari Bandara Husein Sastranegara Bandung ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) atau disebut Bandara Kertajati.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengaku ada alasan kuat mengapa dirinya tak juga memindahkan penerbangan internasional ke Bandara Kertajati. Padahal secara kapasitas, bandara ini lebih besar.

Budi menegaskan, Bandung adalah destinasi wisata, dirinya tidak akan memindahkan pergerakan penerbangan internasional menuju Kertajati. Ini disebabkan wisatawan Malaysia dan Singapura itu sangat meminati Bandung.

"Slot di Bandung terbatas, dengan adanya Kertajati maka pergerakan internasional jadi lebih bagus. Kita bagi fungsi-fungsi Bandara Husein dan Kertajati dengan kesepakatan para pihak," kata Budi Karya, Rabu (19/6/2019).

Di Bandung, nantinya melayani semua pesawat propeller dan semua penerbangan luar negeri yang kurang lebih totalnya 32 take off dan 32 landing sehingga totalnya ada 64 movement. Dengan berpindahnya penerbangan ini sekaligus akan meningkatkan ekonomi Jawa Barat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Persiapan AP II

Bandara Kertajati
Bandara Kertajati. Dok: Tommy Kurnia/Liputan6.com

Sementara itu, PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Husein Sastranegara dan Kertajati telah melakukan berbagai persiapan. Salah satunya adalah memperpanjang jam operasional Kertajati. 

Pada, 19 Juni 2019, Direktorat Perhubungan Jenderal Udara Kementerian Perhubungan telah menyetujui perpanjangan jam operasional Kertajati dari 06.00-19.00 WIB menjadi 06.00-21.00 WIB. 

Hal itu sesuai surat Direktur Bandara Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub nomor AU.101/0195/DBU/VI/2019 perihal Jam Operasi Bandar Udara. VP of Corporate Communications AP II Yado Yarismano mengatakan perpanjangan operasional Kertajati didukung juga dengan kesiapan personil.

"Kami memastikan periode pengalihan penerbangan serta operasional keseluruhan di Kertajati tidak mengabaikan dan tetap mengedepankan safety, security, services dan compliance atau 3S+1C,"

"Maskapai juga menyatakan siap untuk mengalihkan penerbangan dan saat ini juga tengah melakukan berbagai persiapan. Kami optimistis tenggat paling lambat 1 Juli 2019 penerbangan domestik pesawat jet pindah ke Kertajati bisa dipenuhi," ujar Yado Yarismano. 

Kertajati merupakan bandara terbesar di Jawa Barat dan nantinya diproyeksikan sebagai yang terbesar kedua di Indonesia.

Pada tahap awal, kapasitas terminal penumpang di Kertajati dapat mengakomodir 5 juta penumpang per tahun, di mana bandara ini juga diperkuat dengan runway yang mampu melayani penerbangan pesawat berbadan lebar (wide body) sekelas Boeing 777.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya