Asosiasi Fintech Susun Pedoman Penyelenggaraan dan Bentuk Komite Etik

Penunjukkan Aftech memungkinkan terciptanya mekanisme pengawasan mandiri dan saling mengawasi antar-Penyelenggara IKD (self-control mechanism).

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Agu 2019, 20:20 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2019, 20:20 WIB
Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) sesuai amanat POJK No.13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Penunjukan tersebut bertujuan untuk membangun sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif.

Ketua Umum Aftech Niki Santo Luhur menyatakan, sebagai tindak lanjut dari penunjukkan tersebut, pihaknya akan menyusun pedoman penyelenggara fintech atau market conduct dan komite etik.

Terkait kedua hal tersebut, pihaknya tentu menunggu arahan regulator dan setelah mendapatkan regulasi yang jelas dari OJK.

"Kami akan memulai ini sesuai dengan arahan OJK. Dari sana, kita betuk Komite Etik yang independen berisikan para pengacara yang akan mengaji bila ada isu-isu ke depannya," kata dia, di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Arahan OJK terkait arahan dan standar yang harus diperhatikan oleh pelaku fintech. Berdasarkan arahan tersebut asosiasi dan anggota juga akan merumuskan sanksi bila ada yang melanggar market conduct ini.

"Bila standar dari OJK sudah jelas, baru sanksi dan bagaimana implementasinya kita rumuskan. Apakah melibatkan satgas waspada investasi OJK atau Kementerian lainnya. Kita perlu koordinasi lebih jauh lagi terkait ini," lanjutnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengawasan Mandiri

Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, penunjukkan Aftech memungkinkan terciptanya mekanisme pengawasan mandiri dan saling mengawasi antar-Penyelenggara IKD (self-control mechanism). Dengan demikian sistem pengawasan Penyelenggara IKD secara efektif dapat terbangun.

"Aftech perlu menyusunkan market of conduct berupa guidance bagi penyelenggara IKD dan itu harus dipatuhi," tegas dia.

Bila nanti ada anggota asosiasi yang melanggar market conduct dari Aftech dan dijatuhi sanksi berupa dihapuskan status anggota dari asosiasi, maka fintech tersebut bisa kehilangan status tercatat di OJK. Sebab salah satu syarat untuk diakui sebagai fintech legal atau tercatat harus menjadi anggota Aftech.

Sebagai informasi, IKD merupakan segmen fintech yang selama ini belum diawasi dan diregulasi oleh OJK. Hingga saat ini sudah ada 15 segmen IKD yakni Aggregator, Credit Scoring, Financial Planner, Online Distress Solution, dan Financing Agent.

Selain itu ada pula Claim Service Handling, Online Gold DepositorySocial Network and Robo Advisor, Funding Agent, Blockchain-based, Digital DIRE (Dana Investasi Real Estat), Verification Non-CDD, Tax and Accounting, dan E-KYC.

Hingga Juli 2019, OJK telah memberikan status tercatat kepada 48 Penyelenggara IKD. Dari 48 fintech ini, 34 diantaranya terpilih menjadi Prototype Regulatory Sandbox.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya