Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) menyiapkan ribuan personel siaga untuk memastikan pasokan listrik aman selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024 di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan listrik nasional terpenuhi tanpa kendala selama pesta demokrasi berlangsung.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN telah mempersiapkan seluruh sistem kelistrikan dalam kondisi prima untuk mendukung kelancaran acara tersebut.
Baca Juga
"PLN siap mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dengan memberikan sokongan listrik yang andal dan pelayanan terbaik. Selain memastikan kesiapan unit kelistrikan, PLN juga menyiapkan personel siaga di setiap titik vital," ujar Darmawan.
Advertisement
Darmawan menambahkan, dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, PLN all out menyukseskan mulai saat hari pencoblosan hingga proses rekapitulasi suara. PLN juga selalu melakukan monitoring sistem kelistrikan agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar.
Selama periode siaga Pilkada mulai dari tanggal 24 hingga 30 November 2024, secara nasional PLN menyiapkan sebanyak 1.853 titik posko pengamanan dan menerjunkan sebanyak 81.591 personel siaga.
"Para personel ini standby selama 24 jam di posko siaga untuk mendukung kebutuhan teknis dan operasional, petugas ini siap merespons dengan cepat setiap kebutuhan darurat yang mungkin timbul selama proses Pilkada berlangsung," imbuh Darmawan.
Selain itu, PLN menyediakan berbagai perangkat pendukung, termasuk 735 unit Uninterruptible Power Supply (UPS), 188 Unit Kabel Bergerak (UKB), 1.206 Unit Gardu Bergerak (UGB), serta 1.731 unit genset.
PLN juga terus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum Provinsi maupun Kabupaten/Kota, aparat keamanan dan stakeholder terkait untuk memastikan kelancaran pasokan listrik selama Pilkada berlangsung.
"PLN turut mendukung pelaksanaan pesta demokrasi ini. Kami berkomitmen momentum Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar dan tanpa kendala," tutup Darmawan.
Pilkada Serentak 27 November 2024 Besok, Bursa Libur Dulu
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) meniadakan perdagangan saham pada Rabu, 27 November 2024. Libur tersebut bertepatan dengan pelaksanaan Penilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak.
Mengutip laman Bursa, hanya ada satu hari libur bursa pada November 2024. Sehingga tersisa 20 hari bursa. Sementara bulan depan, ada tiga hari libur dalam rangka Hari Raya Natal. Sehingga tersisa 19 hari bursa pada Desember 2024.
Pada penutupan perdagangan Selasa, 26 November 2024, IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) mencatatkan penurunan sebesar 68,22 poin atau 0,93%, ditutup pada level 7.245,888. Level tertinggi IHSG tercatat pada 7.341,595 sekitar pukul 09:10 WIB, sedangkan level terendah berada di 7.245,888 pada akhir sesi perdagangan pukul 16:00 WIB.
Volume perdagangan mencapai 17,923 miliar saham dengan total nilai transaksi sebesar Rp 11,479 triliun (setara 721 juta USD), dengan frekuensi transaksi sebanyak 1,185 juta kali. Kapitalisasi pasar IDX berada di Rp12.170 triliun, turun sebesar Rp764 triliun. Sementara itu, kapitalisasi pasar IHSG yang dihitung berdasarkan free float berada di Rp 3.051 triliun, menurun Rp 192 triliun dibandingkan hari sebelumnya.
Aktivitas investor asing di pasar saham Indonesia menunjukkan aksi jual bersih (net sell) sebesar Rp 594,12 miliar atau setara dengan sekitar USD 37,30 juta. Namun, secara tahunan hingga saat ini (year-to-date/YTD), investor asing masih mencatat aksi beli bersih (net buy) sebesar Rp 24.289,81 miliar (USD 1.524,78 juta).
Advertisement
Sah, Pilkada Serentak 27 November 2024 jadi Hari Libur Nasional
Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.
Dikutip dari Antara, Minggu (24/11/2024), hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Dalam salinan Keppres yang dilihat melalui laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat, penetapan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Komisi Pemilihan Umum sendiri telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.
Oleh karena itu Rabu 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Keputusan Presiden ini ditetapkan di Jakarta, 21 November 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.