Chile Bebaskan Bea Masuk 6.704 Produk Indonesia

Indonesia kembali mendapat pasar ekspor potensial, yaitu Chile.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 11 Agu 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2019, 11:00 WIB
Kinerja Ekspor dan Impor RI
Tumpukan peti barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7). Ekspor dan impor masing-masing anjlok 18,82 persen dan ‎27,26 persen pada momen puasa dan Lebaran pada bulan keenam ini dibanding Mei 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Chile (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement/IC-CEPA) resmi berlaku per 10 Agustus 2019.

Berlakunya IC-CEPA didukung dengan diterbitkannya tiga peraturan pelaksana, terdiri dari Permendag No. 59 Tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia, PMK No. 105/PMK.010/2019 tentang Penetapan Tarif BeaMasuk dalam rangka IC-CEPA dan PMK No. 109/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas ImporBerdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

"Sebanyak 7.669 pos tarif untuk produk Indonesia siap dihapuskan tarif bea masuknya oleh Chile, dimana 6.704 diantaranya langsung 0 persen mulai hari ini, sementara 965 pos tarif sisanya akan dihapus secara bertahap hingga enam tahun ke depan," ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo dalam keterangannya, Minggu (11/8/2019).

Produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen di pasar Chile, antara lain produk pertanian (kelapa sawit, teh, kopi, pisang, sarang burung walet, sayur, dan buah tropis, dll.), produk perikanan (tuna, lobster, udang, kepiting, dan ubur-ubur, dll.), produk manufaktur (alas kaki, ban, tekstil, perhiasan, dan peralatan militer) dan lain sebagainya.

"Untuk itu, tarif preferensi IC-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia," tambah Imam.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Produk Potensial

20161025-Bea-Cukai-Kembangkan-ISRM-untuk-Pangkas-Dwelling-Time-Jakarta-IA
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). Kebijakan ISRM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor. (Liputan6.com/Immaniel Antonius)

Sedangkan, produk potensial Indonesia yang belum diekspor ke Chile atau nilainya relatif keci ladalah karet alam, minyak sawit, sabun, cocoa butter, pakaian bayi, baterai, besi baja, tas, kamera, dan lain-lain.

Jika dilihat dari karakteristik produknya, perdagangan Indonesia dan Chile bersifat komplementer. Hal ini tentu saja menguntungkan baik bagi pelaku usaha, maupun konsumen domestik Indonesia.

Beberapa dampak langsung yang dirasakan, antara lain industri nasional akan memperoleh tambahan sumber bahan baku dengan tarif 0 persen; industri hotel, restoran, dan katering (horeka) akan mendapatkan harga yang lebih kompetitif untuk produk Chile yang dibutuhkan; dan konsumen dapat menikmati banyaknya varian produk berkualitas di pasar.

Untuk memperoleh tarif preferensi IC-CEPA, maka eksportir Indonesia harus melampirkan surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin form (COO) IC-CEPA, sebagaimana yang diatur dalam Permendag No.59 Tahun 2019.

SKA dapat diperoleh dari instansi penerbit SKA (IPSKA) yang tersebar di kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia. Untuk daftar lengkap IPSKA dapat dilihat di http://e-ska.kemendag.go.id/home.php/home/ipska.

Sedangkan untuk importir, tarif preferensi IC-CEPA dapat diperoleh dengan menyerahkan SKA atau COO IC-CEPA pada saat deklarasi impor barang dibuat beserta dokumen pendukung lainnya.

 

FTA Centre di 5 Kota Besar

Neraca Ekspor Perdagangan di April Melemah
Aktifitas kapal ekspor inpor di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (26/5). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus 1,24 miliar . (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya, untuk memperoleh informasi lebih dalam atas IC-CEPA, pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan Free Trade Agreement (FTA) Center yang terdapat di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.

“IC-CEPA diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha Indonesia untuk membidik pasar-pasar non tradisional di kawasan Amerika Latin yang sangat potensial,” pungkas Iman.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya