BPH Migas Minta Harga BBM Non Subsidi Turun

BPH Migas telah memotong besara iuran badan usaha penjual BBM

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Agu 2019, 20:05 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2019, 20:05 WIB
Sumur migas milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE), salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero). (Dok PHE)
Sumur migas milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE), salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero). (Dok PHE)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ingin badan usaha penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) non ‎subsidi menurunkan harga. Hal ini dikarenakan BPH Migas telah melakukan pemotongan iuran.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, iuran BPH Migas merupakan salah satu komponen dari pembentukan harga BBM non subsidi. Adapun besarannya beragam sesuai penjualan BBM per liter.

"Komponen harga BBM JBU (Jenis Bahan Bakar Umum/Non subsidi) itu kan biaya impor, plus keuntungan, plus nanti ada Pajak BBPKB. Ada margin dia, termasuk komponen iuran BPH Migas walaupun kan kecil," kata Fanshurullah, di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Menurut Fanshurullah, meski penurunan iuran terbilang kecil tetapi jika dikalikan dengan volume penjualan BBM‎ maka potongan iuran yang diperoleh bisa besar. Atas pemotongan tersebut, diharapkan badan usaha menurunkan harga BBM non subsidi.

"Jadi kecil memang kontribusinya tapi jangan dilihat kecilnya. Tapi itulah komitmen BPH Migas untuk menurunkan harga," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Landasan Hukum

BPH Migas Tetapkan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga
Dirut Gas Bumi BPH Migas Tisnaldi memberi keterangan terkait penetapan harga jual gas bumi melalui pipa jaringan gas, Jakarta, Selasa (5/3). Harga jual di tujuh kabupaten/kota lebih rendah dibanding harga LPG tabung di pasaran. (Liputan6.com/FaizalFanani)

Penurunan iuran badan usaha penyalur BBM diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Sesuai PP tersebut, persentase iuran dengan volume penjualan BBM sampai dengan 25 juta kiloliter (kl) per tahun, turun dari 0,3 persen menjadi 0,25 persen.

Sementara volume penjualan BBM di atas 25 juta kl sampai 50 juta kl per tahun, persentase iuran turun dari 0,2 persen menjadi 0,175 persen. Sedangkan persentase iuran dengan volume penjualan BBM di atas 50 juta kl per tahun, dipangkas dari 0,1 persen menjadi 0,075 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya