Liputan6.com, Jakarta - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) (PII) sebagai salah satu Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan menandatangani perjanjian penjaminan untuk proyek skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Jalan Tol Semarang – Demak.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Plt Direktur Utama PT PII Muhammad Wahid Sutopo dan Direktur Utama PT PPSD Handoko Yudianto, yang disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Dalam arahannya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan dukungan serta apresiasi kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono atas komitmen untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur melalui skema pembiayaan alternatif seperti KPBU. Dengan demikian tidak lagi membebani APBN dalam pembangunan infrastruktur jalan tol dan infrastruktur pekerjaan umum lainnya.
Advertisement
“Pada proyek jalan tol ini, pemerintah melalui Kemenkeu memberikan fasilitas berupa penjaminan pemerintah melalui PT PII sebagai salah satu SMV Kemenkeu. Sinergi ini tentunya harus terus kita jaga demi terwujudnya percepatan pembangunan nasional” ujar Sri Mulyani dalam sambutannya.
Perlu diketahui, jalan tol Semarang – Demak merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan panjang total 27 kilometer (Km) dan terintegrasi dengan Tanggul Laut yang berlokasi di Kota Semarang hingga Kabupaten Demak.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jalan Tol Multifungsi Pertama
Adapun cakupan proyek Tol Semarang – Demak yang ditandatangani ini meliputi pembangunan atau konstruksi sepanjang 16,3 km (dari total 27 km) dan pengoperasian (secara keseluruhan 27 km) oleh BUJT.
Tol ini akan menjadi jalan tol multifungsi pertama karena akan terpadu dengan pembangunan tanggul laut untuk mengatasi masalah banjir rob yang kerap melanda wilayah Semarang.
Plt Direktur Utama PT PII, Muhammad Wahid Sutopo menyampaikan bahwa pemberian penjaminan oleh PT PII pada proyek Jalan Tol Semarang – Demak ini salah satunya bertujuan untuk memberikan penjaminan untuk beberapa jenis risiko yang dapat timbul dari alokasi risiko pemerintah.
“Dengan dukungan dari Kementerian Keuangan RI dan Kementerian PUPR, hingga saat ini PT PII telah memberikan penjaminan pada 11 proyek tol berskema KPBU. Dengan total 21 proyek infrastruktur dengan skema KPBU telah dijamin oleh PT PII menunjukan bahwa skema KPBU ini telah berhasil diterima oleh masyarakat maupun investor” jelas Sutopo.
Advertisement
Terintegrasi dengan Tanggul Laut
Pada waktu yang bersamaan juga ditandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol atas Proyek Jalan Tol Semarang – Demak yang terintegrasi dengan tanggul laut.
Perjanjian ini dilakukan antara Kepala BPJT Danang S Parikesit dengan Direktur Utama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Pembangunan Perumahan Semarang – Demak (PPSD) Handoko Yudianto, yang terpilih melalui proses tender sebagai Badan Usaha Pelaksana dalam proyek dengan skema KPBU ini.
Serta Perjanjian Regres Jalan Tol Semarang - Demak yang Terintegrasi Dengan Pembangunan Tanggul Laut Kota Semarang antara Menteri PUPR Dengan Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
Dengan ditandatanganinya proyek ini, maka PT PII telah memberikan penjaminan Pemerintah untuk 11 proyek KPBU sektor Jalan Tol dengan total nilai proyek sebesar Rp 118 triliun.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com