TPA Mamitarang Bakal Layani Sampah 4 Kota di Sulut

TPA Mamitarang dibangun Kementerian PUPR di atas lahan milik Pemprov Sulut.

oleh Bawono Yadika diperbarui 10 Nov 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2019, 12:00 WIB
TPA Regional Mamitarang di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara seluas 30 hektare.
TPA Regional Mamitarang di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara seluas 30 hektare.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di daerah. Salah satu cara yang dilakukan adalah membantu pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah skala regional.

Salah satu TPA yang tengah disiapkan Kementerian PUPR adalah TPA Regional Mamitarang di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. TPA ini memiliki luas 30 hektare.

TPA ini direncanakan untuk mampu menampung 312.29 ton per hari yang dihasilkan oleh 572.526 jiwa (143.131 KK) dari 4 kota dan kabupaten otonom yang tergabung dalam kawasan perkotaan metropolitan Mamitarang. Empat kota dan kabupaten tersebut adalah Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.

“Pembangunan TPA Sampah Regional sangat efisien dalam mengolah sampah kawasan. Namun program ini tidak akan berjalan tanpa dukungan dari Pemerintah Kabupaten atau Kota, terutama dalam penyediaan lahan,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Minggu (10/11/2019).

TPA Mamitarang sendiri dibangun Kementerian PUPR di atas lahan milik Pemprov Sulut, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2014-2034.

Pembangunan TPA dalam rangka mendukung gerakan 100-10-100 yang ditargetkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) yakni penyediaan 100 persen akses aman air minun, 0 persen kawasan permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Saat ini pekerjaan TPA diawali oleh Dinas PUPR Pemprov Sulut dengan membangun jalan akses menuju TPA dengan biaya APBD Pemprov Sulut.

Selanjutnya dukungan dilakukan Kementerian PUPR mencakup pembangunan lahan urug (landfill), Intalasi Pengolahan Lindi seluas 8,7 Ha, dan kolam Instalasi Pengolahan Air Lindi yang terdiri dari unit Screen, Equalisasi, Anaerobik, Fakultatif, Maturasi, dan Wetland.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dana APBN

Seluruh pengerjaan dibiayai APBN Kementerian PUPR sebesar Rp 152,1 miliar melalui skema kontrak tahun jamak (MYC) dengan masa pelaksanaan mulai November 2019 dan ditargetkan selesai Desember 2020. Lama layanan TPA diperkirakan sekitar 5 tahun.

Keberadaan TPA diharapkan dapat memberikan dukungan nyata bagi pengembangan Kawasan Pariwisata Manado - Bitung - Likupang sebagai salah satu destinasi wisata prioritas yang dicanangkan Presidem Jokowi.

Selain itu, TPA dapat meningkatkan kualitas lingkungan, menyelamatkan air permukaan (sungai dan pantai), dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di sekitarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya