Revitalisasi TPA Bali Bantu Pasok Listrik ke Proyek PLTSa

Kementerian PUPR tengah merevitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung di Bali

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Agu 2019, 11:30 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2019, 11:30 WIB
Revitalisasi TPA di Bali
Revitalisasi TPA di Bali (dok: PUPR)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merevitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang melayani sampah yang berasal dari area Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.

Revitalisasi dilakukan untuk meningkatkan umur layanan TPA tersebut, pembangunan ruang terbuka hijau pada lahan yang sudah penuh, serta mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Menteri Basuki menyatakan, bahwa sampah yang diproses nantinya juga bisa menjadi sumber energi listrik dengan akan dibangunnya PLTSa.

"TPA Regional Sarbagita rata-rata saat ini daya tampungnya sudah hampir penuh. Revitalisasi sebagai peningkatan kapasitas tampung dan perbaikan infrastruktur pengolahan sampah agar kualitas lingkungan menjadi lebih baik," ujar Menteri Basuki dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (21/8/2019).

Pembangunan PLTSa dilakukan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan nilai investasi yang dibutuhkan mencapai USD 240 juta dan potensi kapasitas listrik 15-20 MW.

Pembangunan PLTSa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis H Sumadilaga mengatakan, keberadaan PLTSa nantinya akan sangat mendukung pengurangan sampah di TPA Suwung, sehingga masa layanannya akan menjadi lebih panjang dan meningkatkan kualitas lingkungan.

"Sekitar 1.300-1.500 ton per hari itu bisa langsung habis diolah menjadi energi listrik sebesar 20 Megawatt. Residu tetap ada meski sedikit, tidak sampai 10 persen. Disediakan lahan sekitar 1,5 ha untuk menampung residu tersebut," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Selanjutnya

Tanam Bibit Pohon Jadi Syarat Masuk Sekolah di Sumsel
Salah satu lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kota Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Dia memaparkan, revitalisasi ini termasuk pembangunan instalasi pengelolaan air limbahnya, sehingga lindi tersebut tidak mencemari lingkungan sekitar termasuk ke laut.

Di samping itu, pengelolaan sampah yang baik di TPA Sarbagita Suwung juga penting bagi citra pariwisata Indonesia, mengingat lokasinya dekat dengan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang menjadi salah satu bandara tersibuk di ASEAN.

Masa pelaksanaan pengerjaan dilakukan selama tiga tahun, yakni 2017-2019 dengan anggaran Rp 250 miliar. Pekerjaan dilakukan oleh kontraktor PT Waskita Karya dan PT Arkonin (Kerjasama Operasi/KSO) dengan progres konstruksi telah mencapai 94 persen dan ditargetkan rampung akhir November 2019.

 


3 Upaya yang Dilakukan

Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Ditemukan, Luasnya Bikin Geleng Kepala
TPA Ilegal (Sumber: worldofbuzz)

Danis menyampaikan, dalam pengelolaan sampah terdapat tiga upaya yang perlu dilakukan dari hulu hingga hilir. Pertama, berkaitan dengan meningkatkan kesadaran perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.

Kedua, sambungnya, yakni melalui upaya sirkular ekonomi, yakni bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemilahan sampah yang dapat didaur ulang sehingga mampu memberikan pemasukan secara ekonomi sekaligus mengurangi sekitar 30 persen sampah yang masuk ke TPA.

"Terakhir, melalui pendekatan teknologi, misalnya dengan pembangunan PLTSa untuk pengurangan sampah dengan mengubahnya menjadi energi," ujar Danis.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya