1.623 Pelamar TMS CPNS BKN Dapat Ajukan Sanggahan Mulai Hari Ini

1.623 pelamar yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggahan apabila tidak menerima hasil seleksi administrasi tersebut mulai hari ini.

oleh Fitriana Monica Sari diperbarui 17 Des 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 17 Des 2019, 15:00 WIB
Baru 15 Pendaftar CPNS 2018 di Kota Malang Sukses Input Data
Calon pendaftar mencoba mengakses situs Sistem Seleksi CPNS 2018 (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 2.082 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau lolos seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Panitia Pelaksanaan CPNS BKN Nomor: 07/PANPELBKN/CPNS/XII/2019 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019 tanggal 16 Desember 2019.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa dari total pelamar sebanyak 3.705 hanya sekitar 56 persen yang lolos seleksi administrasi.

Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono menyampaikan bahwa 1.623 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan sanggahan apabila tidak menerima hasil seleksi administrasi tersebut mulai hari ini, Selasa, (17/12/2019) pukul 01.00 WIB hingga 19 Desember 2019 melalui akun masing-masing pelamar pada portal https://sscn.bkn.go.id.

Panitia Seleksi CPNS BKN tahun 2019 akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar dan mengumumkan hasilnya pada 27 Desember 2019 mendatang.

“Dalam melakukan sanggahan, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang atau memperbarui dokumen yang telah diunggah serta menambah dokumen apapun,” jelasnya, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tahap Selanjutnya

3 Tes Kesehatan Wajib untuk CPNS (Liputan 6)
3 Tes Kesehatan Wajib untuk CPNS (Liputan 6)

Paryono melanjutkan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

SKD tersebut dikecualikan bagi pelamar P1/TL yang telah memilih tidak mengikuti SKD pada saat mendaftar.

“Peserta bisa mencetak kartu ujian melalui portal SSCN mulai 27 Desember 2019 sesuai yang tertera dalam pengumuman tersebut,” tambahnya.

Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan mengenai kewajiban dan larangan peserta dalam mengikuti SKD.

Sementara perihal detail informasi waktu dan lokasi pelaksanaan akan diumumkan kemudian di laman BKN, www.bkn.go.id, sehingga pelamar dihimbau untuk dapat memantau pengumuman tersebut secara berkala.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya