Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan sebanyak 436 instansi yang terdiri dari kementerian, pemerintah daerah dan lembaga sudah mengumumkan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi administrasi hingga Selasa pagi (17/12/2019) ini.
"Kemudian 49 sudah menutup pendaftaran dan 37 dalam proses verifikasi final pertama," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Baca Juga
Advertisement
Seiring pengumuman ini, para peserta pendaftaran CPNS 2019, diharapkan secara berkala memeriksa situs SSCN ataupun website resmi masing-masing instansi yang dilamar untuk mendapatkan update informasi terkait hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS 2019.
Pelamar cukup memeriksa selalu SSCN dan web masing-masing instansi. Data resmi BKN mengenai status terkini instansi dapat diakses di Status Instansi CPNS 2019.
Menurut jadwal BKN, pengumuman hasil seleksi administrasi akan berlangsung hingga 16 Desember 2019. Namun hingga kini, masih ada yang belum menyelesaikannya.
Paryono mengatakan kemungkinan instansi akan terus mengumumkan hasil seleksi adminstrasi hingga hari ini.
Bagi yang ingin tahu instansi mana saja yang sudah mengumumkan seleksi administrasi CPNS 2019 bisa lihat di sini
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pelamar Tak Lulus Pendaftaran CPNS 2019 Bisa Manfaatkan Masa Sanggah, Apa Itu?
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah berakhir pekan ini. Sebanyak 4,3 juta pendaftar tercatat telah mengisi formulir serta 4,19 juta orang telah mensubmit pendaftaran mereka.
Pasca penutupan ini, pelamar dapat melihat jumlah pelamar pada formasi masing-masing di situs https://sscn.bkn.go.id/spf mulai tanggal 11 Desember 2019 pukul 10.00 WIB.
Dengan begitu, para pelamar CPNS dapat memprediksi strategi belajar untuk tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga
Kekhawatiran akan lolos tidaknya seleksi mungkin jadi beban bagi pelamar. Namun kini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan masa sanggah setelah tiap seleksi, dimana pelamar CPNS bisa mengajukan keberatan jika hasil seleksi tidak sesuai dengan prediksi.
"Setelah masa pengumuman seleksi administrasi, pelamar yang telah menginput data dan dokumen sesuai persyaratan namun diverifikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat melakukan proses sanggahan melalui tahap masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman seleksi administrasi," ujar Paryono, Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN sebagaimana dikutip Liputan6.com dari keterangan resmi, Kamis (12/12/2019).
Masa sanggah tersebut akan digunakan instansi untuk meninjau kembali dokumen pelamar. Setelah itu, instansi akan mengumumkan kembali hasilnya maksimal 7 hari setelah pelaporan.
Sementara, dijadwalkan masa sanggah ini akan dibuka mulai 16 Desember 2019 hingga 26 Desember 2019.
Sayangnya, kesempatan ini tidak berlaku bagi pelamar yang ingin memperbaiki kesalahan data atau dokumen yang telah dilamar.
Para pelamar yang TMS diharapkan dapat memanfaatkan masa sanggah tersebut dengan baik, dan perlu diketahui bahwa masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki kesalahan data atau dokumen persyaratan yang telah diinput pelamar," tutup Paryono.
Advertisement