Hal yang Jadi Keluhan Pengelola Mal Terkait Larangan Pemakaian Plastik Kresek

DKI Jakarta menerbitkan Pergub tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 08 Jan 2020, 08:31 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2020, 08:31 WIB
Ilustrasi Kantong Plastik
Ilustrasi Kantong Plastik

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menilai aturan soal pelarangan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan atau mal belum cermat dalam menetapkan sanksi, sehingga bisa merugikan pihak pengelola.

Secara umum, Wakil Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, pengelola mal sebenarnya mendukung adanya kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubermur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

"Pertama, kami mendukung esensi dari aturan tersebut. Penggunaan kantong plastik memang harus diatur karena itu penting bagi kelangsungan seluruh makhluk hidup," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (8/1/2020).

Namun, pria yang akrab disapa Alphon ini menekankan, aturan sanksi dalam Pergub tersebut masih belum cermat, lantaran dianggap lebih merugikan pihak pengelola mal ketimbang para pelaku usaha di dalamnya.

"Yang diberikan sanksi kan di situ pengelola pusat perbelanjaannya. Sementara pelaku usahanya hanya diberi teguran. Yang bertanggung jawab terhadap satu pemakaian plastik (oleh penyewa outlet di dalam mal) kan pengelolanya," ungkapnya.

"Kalau misal di dalam satu mal ada 600 pelaku usaha. Satu yang kemudian melanggar, tapi dampaknya akan berpengaruh pada 599 lainnya kalau sampai pusat perbelanjaan itu ditutup," dia menambahkan.

Alphon menyampaikan, larangan penggunaan kantong plastik sendiri sebenarnya sudah tertera dalam perjanjian kontrak dengan para pelaku usaha yang menyewa tempat di mal.

Oleh karenanya, ia menekankan bahwa Pergub 142/2019 tentang larangan kantong plastik masih belum seutuhnya adil, karena tanggung jawab sanksi seluruhnya ditimpakan kepada pihak pengelola mal.

"Anggota APPBI mendukung adanya aturan ini. Tapi Pergub itu menurut kami belum cermat," tukas Alphon.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

DKI Terapkan Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai pada Juli 2020

Ilustrasi Kantong Plastik
Ilustrasi Kantong Plastik

Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pergub tentang larangan penggunaan plastik tersebut telah diundangkan pada 31 Desember 2019 dan ditandatangani sejak 27 Desember 2019.

"Pergubnya sudah diterbitkan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih kepada Liputan6.com, Selasa (7/1/2020).

Dalam Pergub tersebut dituliskan bahwa Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

Sehingga diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Selain itu pengelola pusat perbelanjaan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Pengelola pun diwajibkan memberitahukan aturan tersebut berada para pelaku usaha. Lalu para pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai dan diganti kantong ramah lingkungan yang berbayar.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rahmawati menyebut Pergub tersebut akan diberlakukan pada Juli 2020.

Sebab akan didahului dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat selama enam bulan.

"Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan (Januari sampai Juni 2020)," ucap Rahmawati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya