Bank Wakaf Kucurkan Pembiayaan Rp 33,92 Miliar di 2019

OJK mencatat hingga akhir tahun 2019 telah berdiri sebanyak 56 Bank Wakaf Mikro (BWM) di seluruh Indonesia

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jan 2020, 20:30 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2020, 20:30 WIB
Komisioner OJK Wimboh Santoso saat meresmikan BWM Bangkit Nusantara
Komisioner OJK Wimboh Santoso saat meresmikan BWM Bangkit Nusantara

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga akhir tahun 2019 telah berdiri sebanyak 56 Bank Wakaf Mikro (BWM) di seluruh Indonesia dengan kumulatif penerima manfaat sebanyak 25.631 nasabah dan total pembiayaan Rp33,92 miliar atau naik 179,8 persen (ytd).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK yang diamanatkan sebagai pengawas sektor jasa keuangan, keberadaannya harus juga memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penyediaan akses keuangan sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“OJK juga berkepentingan mendorong literasi dan inklusi, serta membuka akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi masyarakat mikro. Oleh karena itu, OJK menginisiasi program Bank Wakaf Mikro untuk memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM, mulai dari usaha kecil yang ada baik di dalam maupun di sekitar pondok pesantren di Indonesia,” kata Wimboh dalam keterangannya, Kamis (9/1/2020).

Program BWM merupakan sinergi atau kerja sama antara OJK, para donatur, LAZNAS, dan tokoh masyarakat setempat, pimpinan Pondok Pesantren atau lembaga pendidikan tradisional. Program BWM juga merupakan sarana bagi Pondok Pesantren mengoptimalkan peran dalam dakwah ekonomi dengan menyediakan pendampingan usaha bagi masyarakat kecil di sekitar Pondok Pesantren.

Skema dalam Bank Wakaf Mikro dirancang sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat kecil, bukan untuk tumbuh menjadi besar menyaingi lembaga keuangan formal lainnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tanpa Bunga

Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Pembiayaan diberikan tanpa bunga, hanya membayar biaya administrasi sebesar 3 persen per tahun dan nasabah tidak perlu memberikan agunan/ijin usaha, cukup hanya membawa KK/ KTP serta mengikuti Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) selama lima hari berturut – turut. Kelompok nasabah yang lulus PWK akan tergabung dalam satu Kelompok Usaha Masyarakat sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI).

Dengan pembiayaan yang murah dan mudah ini, para nasabah hanya memiliki kewajiban untuk mengangsur sekitar Rp20 ribu per minggunya.

Calon nasabah dan nasabah juga tidak akan dilepas begitu saja, namun ada pemberdayaan dan pendampingan, baik pengembangan usaha kecil, manajemen ekonomi rumah tangga maupun peningkatan kapasitas dan ruhiyah seluruh nasabah BWM melalui Halaqoh Mingguan (HALMI).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya