Perusahaan Tambang Bakal Diwajibkan Punya Anggaran Eksplorasi

Perusahaan tambang akan diwajibkan untuk sediakan biaya eksplorasi cadangan mineral dan batu bara.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 12 Mar 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2020, 17:30 WIB
Regulasi Baru Pertambangan Minerba Pulihkan Kedaulatan Negara
Regulasi baru pemerintah tentang pertambangan minerba merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengendalikan sektor pertambangan, mineral, dan batubara.

Liputan6.com, Jakarta - Realisasi investasi minerba terus meningkat hingga pada 2019 tercatat mencapai di kisaran USD 130. Hal tersebut dipaparkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyon.

Dia mengatakan cadangan terbukti batu bara di Indonesia saat ini hanya 3,5 persen dari total cadangan batubara terbukti di dunia.

Untuk itu, ke depannya pemerintah akan terus mendorong perusahaan pertambangan baru untuk bisa melakukan kegiatan eksplorasi agar tidak bergantung pada perusahaan batu bara eksisting.

Meski belum diatur dalam regulasi, nantinya dalam kegiatan eksplorasi tersebut, perusahaan tambang akan diwajibkan untuk sediakan biaya eksplorasi untuk cadangan mineral dan batu bara.

"Jadi budget itu belum ditentukan dalam kebijakan kita. Yang jelas, kebijakan kita, yang nanti akan ditaruh juga dalam materi Revisi UU Minerba, nanti setiap perusahaan harus menyiapkan budget eksplorasi sesuai dengan kapasitas dan cakupan area masing-masing," bebernya.

Dalam paparannya saat temu media pada Kamis (12/03/2020), Bambang menjelaskan salah satu kendala eksplorasi adalah terkait dengan terhambatnya kegiatan eksplorasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penugasan Eksplorasi

Panja Limbah dan Lingkungan DPR Raker Dengan 30 Perusahaan
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII di Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Jakarta, Rabu (6/3). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dari hambatan tersebut, Bambang merumuskan beberapa solusi diantaranya; sinkronisasi kegiatan dengan sektor lain pada ruang yang sama. Perjanjian kerja sama dengan KLHK, kewajiban melakukan eksplorasi lanjutan setiap tahun dan menyediakan anggaran.

"Jadi budget itu belum ditentukan dalam kebijakan kita. Yang jelas, kebijakan kita, yang nanti akan ditaruh juga dalam materi Revisi UU Minerba, nanti setiap perusahaan harus menyiapkan budget eksplorasi sesuai dengan kapasitas dan cakupan area masing-masing," jelasnya.

Penugasan eksplorasi di wilayah baru nantinya juga akan didorong kepada BUMN atau swasta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya