Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR RI bersama pemerintah resmi membentuk panitia kerja (Panja) revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Panja ini total memiliki 86 anggota yang terdiri dari perwakilan Komisi VII dan pemerintah.
Pembentukan Panja ini disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Advertisement
Baca Juga
"Dengan ini Panja RUU (Rancangan Undang-Undang) Minerba dinyatakan dibentuk," kata Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto sembari mengetok palu.
Sugeng membacakan, Komisi VII DPR mengirim 26 orang perwakilan dalam Panja RUU Minerba yang diketuai oleh Bambang Wuryanto. Sementara pemerintah melibatkan 60 orang perwakilan dengan diketuai oleh Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perwakilan Pemerintah
Sebagai perwakilan pemerintah, terdapat 6 kementerian/lembaga yang terlibat dalam Panja RUU Minerba. Antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.
Sebagai tindak lanjut pembentukan Panja, Sugeng mengatakan, anggota terpilih dijadwalkan akan mengadakan rapat pada Senin pekan depan guna memabahas revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
"Direncanakan anggota Panja akan kembali bertemu pada Senin (17/2/2020) untuk membahas revisi UU Minerba," ujar Sugeng.
Advertisement