Revisi UU Minerba Ditargetkan Selesai Paling Lambat 6 Bulan

Revisi UU Minerba nantinya akan dikaji oleh Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi VII DPR dan pemerintah.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Feb 2020, 14:15 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2020, 14:15 WIB
Tambang batu bara
Aktivitas di tambang batu bara di Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) selesai paling lambat dalam waktu 6 bulan.

"Kita harapkan bisa secepat mungkin. Kalau bisa ya setengah tahun maksimum, atau 3 bulan. Lebih bagus lagi kalau bisa 1 bulan," ujar dia usai mengadakan rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Dia mengatakan, revisi UU Minerba nantinya akan dikaji oleh Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Komisi VII DPR dan pemerintah. Panja RUU Minerba ini total memiliki 86 anggota, yang terdiri dari 26 perwakilan Komisi VII dan 60 perwakilan pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan, pihaknya akan menetapkan revisi UU Minerba sebaga Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam sidang paripurna. Dengan penetapan tersebut maka revisi ditargetkan bisa rampung pada Agustus 2020.

"Sekarang sudah masuk prolegnas dan akan segera menjadi prolegnas prioritas," kata Sugeng pada Rabu, 11 Desember 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tiga Masa Sidang

Ekspor Batu Bara Indonesia Menurun
Aktivitas pekerja saat mengolah batu bara di Pelabuham KCN Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). Berdasarkan data ICE Newcastle, ekspor batu bara Indonesia menurun drastis 33,24 persen atau mencapai 5,33 juta ton dibandingkan pekan sebelumnya 7,989 ton. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sugeng menerangkan, secara normatif pembahasan revisi UU Minerba dilakukan dalam tiga masa sidang. Jika mengikuti tiga masa sidang, maka paling cepat revisi UU Minerba akan selesai paling cepat akhir 2020.

Namum pembahasan ini akan dipercepat dengan dua masa sidang saja, agar kontrak perusahaan tambang minerba yang habis pada tahun ini dapat mengikuti payung hukum yang baru.

"Ada 7 PKP2B generasi pertama yang sudah mulai habis kontraknya. Misalnya Arutmin di November 2020. Artinya kalau RUU ini baru selesai akhir tahun, belum ada payung hukum kepastian tadi," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya