Tangani Virus Corona, Pemerintah Siapkan Stimulus Jilid III

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secepatnya akan mengeluarkan kebijakan baru terkait penanganan COVID-19.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 17 Mar 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2020, 17:30 WIB
Jokowi Pimpin Ratas Kesiapan Hadapi Dampak Virus Corona
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas bersama para menteri di Istana Kepresidenan Bogor, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Ratas tersebut membahas kesiapan menghadapi dampak virus Corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyebaran virus corona atau COVID-19 yang terus meluas dan cepat membuat pemerintah harus cepat mengambil keputusan demi menghadapi situasi dan kondisi yang tidak pasti. Salah satu sektor yang paling krusial saat ini adalah ekonomi.

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secepatnya akan mengeluarkan kebijakan baru terkait penanganan COVID-19.

“Kami sudah diminta Pak Menko (Airlangga Hartanto) untuk melakukan evaluasi dan monitoring karena perkembangan (COVID-19) begitu cepat. Kita sudah mulai menyiapkan stimulus lanjutan, apakah itu disebut III atau apa, yang penting stimulus lanjutan ini dengan mendasarkan pada evaluasi stimulus I dan II kemarin,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Susi menambahkan, dalam kebijakan tersebut salah satunya adalah untuk mendukung pelaksanaan social distancing.

“Nanti pasti akan ada beberapa kebijakan yang akan kita keluarkan. Sekarang sedang kita matangkan,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Insentif Pariwisata Tak Tepat Sasaran

Pantai di Uluwatu, Bali yang dikunjungi selebgram asal Australia
Pantai di Uluwatu, Bali yang dikunjungi selebgram asal Australia. (dok.Instagram @tahliaskaines/https://www.instagram.com/p/B9S_OIzgdF6/Henry)

Sebelumnya, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menilai pelaku usaha pariwisata khususnya Hotel dan Restoran tidak akan menerima manfaat langsung terhadap stimulus tersebut. Sebab, menurut kebijakan tersebut yang menerima insentif adalah Pemerintah Daerah (Pemda) di 36 Kabupaten/Kota yang berada di 10 Destinasi Pariwisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah saja.

“Kalau di sektor pariwisata kan yang dikeluarkan kebijakan stimulus pertama yang pemerintah lakukan itu damapaknya bukan kepada pengusaha. Pertama, itu hanya diloklaisasi terhadap 10 destinasi, dan 36 kabupaten/kota,” ujar Wakil Ketua Umum Organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran kepada reporter Liputan6.com pada Selasa (17/03/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya