Bea Cukai Tak akan Hambat Impor Alat Pendeteksi Corona Asal China

Alat pendeteksi virus corona asal China dipesan oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebanyak 500 ribu unit.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Mar 2020, 19:20 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2020, 19:20 WIB
Rumah Sakit Palang Merah di Wuhan
Petugas medis membagikan buah-buahan kepada pasien yang terinfeksi virus corona COVID-19 di rumah sakit Palang Merah di Wuhan, 16 Februari 2020. Covid-19 telah mewabah hingga ke lebih dari 60 negara dimana dari kasus-kasus infeksi, ada lebih dari 3.000 kematian yang terjadi. (STR/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan menghambat proses impor alat pendeteksi virus corona yang akan diimpor dari China.

Sebagaimana diketahui, alat ini dipesan oleh PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebanyak 500 ribu unit.

"Bea Cukai pada dasarnya tidak menghambat apapun sejauh aturannya sudah ada jelas, apalagi untuk kondisi seperti ini kami tetap memberikan pelayanan terbaik," ujar Kasubdit Komunikasi Dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

"Tinggal nanti dasar hukumnya seperti apa, itu yang akan kita ikuti. Karena pada dasarnya kita hanya mengikuti ketentuan yang ada saja," lanjut dia.

Dia mengungkapkan, untuk impor alat kesehatan (alkes) sendiri memang masuk dalam aturan larangan terbatas (lartas). Sehingga tidak bisa sembarangan masuk ke Indonesia.

"Alkes itu memang ada lartasnya, itu dari Kemenkes. Ada ketentuan yang harus dipenuhi seperti izin edar. Tapi Pada prinsipnya Bea Cukai akan tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan ketentuan yang ada. Misalnya nanti ada relaksasi (untuk impor), kita akan respon secara cepat," kata dia.

Hingga saat ini, lanjut Deni, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait proses impor alat-alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terkait dengan upaya penanganan virus corona ini.

"Untuk impor, sampai saat ini kita masih teleconference dengan Kemendag, terutama terkait impor alat pelindung diri, masker dan lain-lain. Bea cukai masih menunggu. Sebelum ada keputusan (terbaru) maka masih berlaku ketentuan yang ada. Cuma ini sedang kita koordinasikan dengan Kemendag," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Indonesia Pesan 500 Ribu Alat Deteksi Super Cepat Virus Corona dari China

Intip Penanganan Pasien Virus Corona di Iran
Petugas medis menguji sampel dari pasien yang diduga terinfeksi virus corona atau COVID-19 di sebuah rumah sakit di Teheran, Iran, Minggu (1/3/2020). Kasus virus corona di Iran mengalami lonjakan tajam dalam beberapa hari. (Ali Shirband/Mizan News Agency via AP)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang farmasi dan agroindustri, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) tengah melakukan kerjasama dengan China untuk mendatangkan alat pendeteksi virus Corona atau rapid test Covid-19.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan, rapid test tersebut akan segera diproduksi. Nantinya, deteksi gejala awal infeksi Corona bisa muncul hanya dalam beberapa belas menit hingga 3 jam saja.

"Nanti tes Corona ini bisa keluar dari rapid test hanya beberapa belas menit hingga 3 jam maksimal. Kita sudah pesan 500 ribu," kata Arya dalam teleconferens di Jakarta, Rabu (18/3/2020).  

Lebih lanjut, pihaknya saat ini masih menunggu izin dari Kementerian Kesehatan terkait hal ini. Adapun izin sudah diajukan pada 10 Maret 2020 kemarin.

Untuk kisaran harga, Arya menyatakan belum mendapat rinciannya. Yang jelas, jika alat rapid test ini sesegera mungkin didatangkan, maka permasalahan penyebaran virus Corona selama ini akan teratasi.

Tanpa alat ini, tes deteksi virus Corona bisa memakan waktu hingga 2 hari.

"Ini memang bukan memberi diagnosa akhir, tapi untuk mencari kepastian gejala awal. Kalau memang ada gejala bisa langsung ke lab dokter," ujar Arya.  

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya