Jakarta Terapkan PSBB, Pengelola Mal Minta Subsidi Listrik hingga Insentif Pajak

Pengelola mal meminta penghapusan atau setidaknya diberi keringanan pada beberapa hal yang dianggap sebagai beban biaya.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Apr 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2020, 17:00 WIB
Plaza Indonesia Tutup Sementara
Suasana di luar Plaza Indonesia, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat mengatakan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di ruang publik, Plaza Indonesia akan tutup sementara mulai 25 Maret hingga 3 April 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta meminta kepada pemerintah agar diberikan keringanan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Keringanan tersebut berupa penghapusan biaya listrik sampai pembebasan pajak.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan, masih ada beberapa pusat perbelanjaan di ibu kota yang buka terbatas untuk melayani kebutuhan masyarakat. Dengan adanya penetapan PSBB, pihak asosiasi akan menuruti segala ketentuan yang ada di dalamnya.

"Tentunya semua pihak harus menaati PSBB tersebut. APPBI akan mengikuti semua ketentuan yang diatur dalam PSBB," ujar Alphonzus kepada Liputan6.com, Selasa (7/4/2020).

Kendati begitu, pria yang akrab disapa Alphon ini menuturkan, APPBI masih berupaya mendapat berbagai keringanan dari pemerintah lantaran sebagian pusat perbelanjaan  atau mal kini masih beroperasi.

Adapun permintaan tersebut telah disalurkan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan melalui surat pada 6 April 2020. Dalam surat tersebut, APPBI meminta adanya penghapusan atau setidaknya diberi keringanan pada beberapa hal yang dianggap sebagai beban biaya.

Pertama, terkait pengurangan tarif listrik dan penghapusan sementara atas ketentuan pemakaian minimum konsumsi listrik. Berikutnya, pengurangan tarif gas dan penghapusan sementara atas ketentuan pemakaian minimum konsumsi gas.

APPBI juga meminta keringanan atas beban pajak, seperti PPh Final atas Sewa, Service Charge dan Penggantian Uang Listrik, PPh 21 Pajak Penghaslan Karyawan, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPN atas Cicilan Sewa, Service Charge dan Penggantian Uang Listrik, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Terakhir, yakni permohonan terkait pinjaman modal. APPBI usul penundaan sementara atau penjadwalan ulang pembayaran angsuran/cicilan pengembalian pinjaman, serta penghapusan sementara atau pengurangan suku bunga pinjaman.

 

Belum Ada Tanggapan

Plaza Indonesia Tutup Sementara
Suasana Plaza Indonesia, Jakarta, Selasa (24/3/2020). Ketua APPBI DKI Ellen Hidayat mengatakan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di ruang publik, Plaza Indonesia akan tutup sementara mulai 25 Maret hingga 3 April 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Alphon mengatakan, berbagai usulan tersebut sebetulnya telah disampaikan sejak bulan lalu, namun belum juga mendapat tanggapan. Oleh karenanya, APPBI kemudian coba menyuarakannya kembali melalui sebuah surat pada Senin (6/4/2020) kemarin.

"Kami sangat berharap demikian (permintaan tersebut cepat direspons). Sudah lama diajukan tapi masih belum ada tanggapan. Sudah diajukan sejak 24 Maret 2020, dan baru diperbaharui kemarin sehubungan APPBI harus melakukan update kepada Kementerian Perdagangan," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya