Mal Cuma Boleh Buka Sampai Jam 5 Sore, APPBI: Dunia Usaha Kembali Terpuruk
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana penyesuaian jam operasional mal atau pusat perbelanjaan di masa PPKM Mikro menjadi pukul 17.00 sore waktu setempat.
Sebab, implementasi kebijakan tersebut diyakini akan memukul kelangsungan seluruh bisnis di mal.
"Sudah hampir dapat dipastikan bahwa rencana keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, dunia usaha akan kembali terpukul dan kembali terpuruk," ucapnya saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (29/6).
Selain itu, kebijakan pembatasan operasional mal tersebut juga dinilai tidak efektif untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Mengingat, kebijakan hanya menyasar terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan konsisten seperti pusat perbelanjaan.
"Padahal, saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil. Sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat," terangnya
Oleh karenanya, APPBI Pusat mengimbau kepada pemerintah menghimbau rencana keputusan tersebut bisa dipertimbangkan kembali secara mendalam. Sehingga, pelaksanaan kebijakan tidak turut menahan laju bisnis mal dan pusat perbelanjaan di situasi ekonomi sulit akibat dampak pandemi Covid-19.
"Jangan sampai pengorbanan besar dibidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif COVID-19," tandasnya.
Â
Mal akan PHK 84 Ribu Pegawai dan Rugi Rp 5 Triliun
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, jika memang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat atau PPKM Darurat diperpanjang selama 6 pekan maka akan sangat memukul pusat perbelanjaan atau mal.
Alphon menyebutkan, akan terjadi banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga diperkirakan bakal ada ada penyewa yang menutup usahanya.
"Jika ternyata PPKM Darurat diperpanjang sampai dengan 6 minggu maka tentunya akan sangat memberatkan bukan hanya pusat perbelanjaan saja, tapi juga seluruh dunia usaha," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa (13/7/2021).
Menurut perhitungannya, jumlah PHK akibat PPKM Darurat yang diperpanjang bisa mencapai 30 persen dari seluruh pegawai mal. Itu artinya, sebanyak 84 ribu pekerja mal terancam dipecat jika kebijakan itu jadi diterapkan.
"Jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280 ribu orang (tidak termasuk karyawan penyewa/tenant ). Potensi yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30 persen," paparnya.
Secara jumlah pendapatan, Alphon meneruskan, perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 pekan bisa bikin seluruh pengusaha mal merugi lebih dari Rp 5 triliun.
"Selama ditutup sementara maka semua pusat perbelanjaan berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp 5 triliun setiap bulan. Nilai tersebut di atas adalah pendapatan yang diterima oleh pusat perbelanjaan dan bukan nilai penjualan," tuturnya.
Berita Terbaru
Ustadz Das'ad Latif Ungkap Kunci Kebahagiaan dalam Hidup, Ternyata Dekat Sekali
Pertarungan King Maker Pilgub 2024 di Kandang Banteng, Adu Kuat Megawati Vs Jokowi
Setelah Odegaard, Arsenal Siap Selamatkan Pemain Cadangan Real Madrid
Ketika Marga Huang Memilih Yogyakarta, Lebih dari Sekadar Reuni Keluarga
Tips Menghemat Listrik: 41 Cara Efektif Menekan Tagihan Bulanan
Closing Statement Gumelar-Rudi di Debat Terakhir, Mohon Maaf ke semua Elemen Masyarakat Kota Batu
Janji Gumelar-Rudi dalam Debat Publik Terakhir Pilkada Kota Batu
Panduan Lengkap Tips Debat untuk Meningkatkan Kemampuan Argumentasi
AS-Indonesia Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Peternakan Sapi Perah, Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
Dibanding Anies, Pakar Sebut Pengaruh Jokowi Lebih Kuat di Pilkada Jakarta
Arti Pin Garuda di Baju Gumelar-Rudi Saat Debat Pamungkas Pilkada Batu
Edy Rahmayadi Siapkan Strategi Jadikan Sumut Sebagai Provinsi Swasembada Pangan