Mal Cuma Boleh Buka Sampai Jam 5 Sore, APPBI: Dunia Usaha Kembali Terpuruk
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana penyesuaian jam operasional mal atau pusat perbelanjaan di masa PPKM Mikro menjadi pukul 17.00 sore waktu setempat.
Sebab, implementasi kebijakan tersebut diyakini akan memukul kelangsungan seluruh bisnis di mal.
"Sudah hampir dapat dipastikan bahwa rencana keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, dunia usaha akan kembali terpukul dan kembali terpuruk," ucapnya saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (29/6).
Selain itu, kebijakan pembatasan operasional mal tersebut juga dinilai tidak efektif untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Mengingat, kebijakan hanya menyasar terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan konsisten seperti pusat perbelanjaan.
"Padahal, saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil. Sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat," terangnya
Oleh karenanya, APPBI Pusat mengimbau kepada pemerintah menghimbau rencana keputusan tersebut bisa dipertimbangkan kembali secara mendalam. Sehingga, pelaksanaan kebijakan tidak turut menahan laju bisnis mal dan pusat perbelanjaan di situasi ekonomi sulit akibat dampak pandemi Covid-19.
"Jangan sampai pengorbanan besar dibidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif COVID-19," tandasnya.
Â
Mal akan PHK 84 Ribu Pegawai dan Rugi Rp 5 Triliun
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, jika memang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat atau PPKM Darurat diperpanjang selama 6 pekan maka akan sangat memukul pusat perbelanjaan atau mal.
Alphon menyebutkan, akan terjadi banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga diperkirakan bakal ada ada penyewa yang menutup usahanya.
"Jika ternyata PPKM Darurat diperpanjang sampai dengan 6 minggu maka tentunya akan sangat memberatkan bukan hanya pusat perbelanjaan saja, tapi juga seluruh dunia usaha," ujar dia kepada Liputan6.com, Selasa (13/7/2021).
Menurut perhitungannya, jumlah PHK akibat PPKM Darurat yang diperpanjang bisa mencapai 30 persen dari seluruh pegawai mal. Itu artinya, sebanyak 84 ribu pekerja mal terancam dipecat jika kebijakan itu jadi diterapkan.
"Jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280 ribu orang (tidak termasuk karyawan penyewa/tenant ). Potensi yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30 persen," paparnya.
Secara jumlah pendapatan, Alphon meneruskan, perpanjangan PPKM Darurat hingga 6 pekan bisa bikin seluruh pengusaha mal merugi lebih dari Rp 5 triliun.
"Selama ditutup sementara maka semua pusat perbelanjaan berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp 5 triliun setiap bulan. Nilai tersebut di atas adalah pendapatan yang diterima oleh pusat perbelanjaan dan bukan nilai penjualan," tuturnya.
Berita Terbaru
Mudik Nataru 2025, 126.809 Pemudik Asal Sumatera Menyeberang ke Pulau Jawa
Pembangkit Terapung jadi Andalah Pemenuhan Kebutuhan Listrik Maluku saat Natal dan Tahun Baru
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Tottenham vs Liverpool di Vidio, Segera Dimulai
Angkutan Nataru, KAI Divre IV Tanjungkarang Tambah 8.424 Kursi
6 Fakta Terkait DPP PDIP Ungkap Ada Upaya Ganggu Stabilitas Internal Partai Jelang Kongres, Siap Melawan
Proyek Infrastruktur jadi Pendorong Pertumbuhan Properti
Hasil Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth: Petir Menyambar 2 Kali di Old Trafford, Setan Merah Kembali Malu
Pantauan Arus Puncak Mudik Nataru 2025 di Pelabuhan Bakauheni, Masih Lengang
Bangkitkan Ekonomi Keluarga, Peran Ibu PNM Mekaar Lebih dari Pahlawan Rumah Tangga
Peringati Hari Ibu, Ini Potret Widiyanti Putri Wardhana dan Ibunda yang Ternyata Pelukis Ternama
Lukisan Yos Suprapto Disebut Baru Dipermasalahkan Jelang Dipamerkan ke Publik
Tidak Mengenakan Jilbab di Hadapan Wanita Nonmuslim, Bagaimana Hukumnya?