Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengapresiasi langkah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Pemprov DKI Jakarta terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Namun MTI mengkritisi adanya permintaan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta adanya pengecualian bagi pengemudi ojek online (ojol) dapat membawa penumpang. Usulan tersebut bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menyatakan, ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
"Sesungguhnya, permintaan supaya pengemudi ojek daring untuk tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak atau physical distancing," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, Sabtu (11/4/2020).
Advertisement
Menurut Djoko jika permohonan dari Gubernur Anies dikabulkan, maka membuat iri pengguna sepeda motor lain dan dikhawatirkan pada masa mudik Lebaran banyak pelanggaran aturan kapasitas kendaraan bermotor yang hanya boleh mengangkut penumpang satu penumpang untuk menjaga pshycal distancing sesuai esensi dari PSBB.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Aturan PSBB
Adapun ketentuan pembatasan penumpang pada kendaraan bermotor saat PSBB sudah diatur, yakni:
1. Sepeda motor kapasitas tempat duduk dua orang, jumlah yang boleh diangkut satu orang (dilarang berboncengan),
2. Mobil penumpang sedan kapasitas empat orang di ijinkan paling banyak tiga orang dengan satu pengemudi dan dua orang dibelakang,
3. Mobil penumpang kapasitas tujuh orang diperbolehkan mengangkut satu pengemudi, dua penumpang tengah serta satu penumpang belakang, dan
4. Bus dengan kapasitas lebih dari tujuh orang, diberikan maksimal 50 persen dari kapasitas angkut.
Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi pengemudi kendaraan darat yang menurunkan atau menaikkan orang atau barang sebelum dilakukan pengawasan kekarantinaan kesehatan dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal sebanyak Rp 15 miliar.
Reporter: SulaemanÂ
Sumber: Merdeka.com
Advertisement